Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Lukas Enembe Mundur, Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw: Sedih Hati Kami

Pejabat Gubernur (Pj) Papua Barat Paulus Waterpauw meminta Gubernur Papua Lukas Enembe mengundurkan diri dari jabatannya.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Minta Lukas Enembe Mundur, Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw: Sedih Hati Kami
Tribun-Papua.com, TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Salu Weking
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw (kiri), dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Gubernur (Pj) Papua Barat Paulus Waterpauw meminta Gubernur Papua Lukas Enembe mengundurkan diri dari jabatannya.

Lukas Enembe dinilai Waterpauw telah meninggalkan rakyat Papua.

“Walaupun dalam hati saya menangis melihat masyarakat yang ditinggal pemimpinnya tanpa bertanggung jawab. Sedih hati kita ini, dan bikin malu menurut saya,” kata dia usai menghadiri arahan Presiden kepada pemimpin lembaga, Kepala Daerah, Pangdam, Kapolda, dan pimpinan sejumlah BUMN di Jakarta Convention Center, Kamis, (29/9/2022).

Selain itu menurutnya, sifat Enembe tidak mencerminkan seorang pemimpin dengan menghambur-hamburkan uang rakyat.

“Menurut saya tidak pantas menjadi pemimpin itu. Lebih baik dia mundur saja,” kata Waterpauw.

Waterpauw mengatakan usulan agar Enembe mundur tersebut merupakan murni dari dirinya dan bukan atas perintah siapapun termasuk Presiden Jokowi.

Apabila Enembe tidak mampu jadi gubernur, sebaiknya mundur.

Berita Rekomendasi

“Bukan, saya yang meminta mundur saja. Kalau tidak mampu, mendingan mundur,” pungkasnya.

Baca juga: Beberkan Perubahan Pasal Jerat Lukas Enembe, AHY Ungkap Dugaan Intervensi Elemen Negara Sejak 2017

Polisikan pengacara Lukas Enembe

Paulus Waterpauw, akan mempolisikan Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe

Paulus mengklaim tim kuasa hukumnya telah melaporkan Roy ke Bareskrim Polri, Kamis, (29/9/2022). 

Sebelumnya, pihak Paulus telah melayangkan somasi pada Roy, Selasa (27/9/2022). 

Paulus memberi tenggat waktu dua hari untuk Roy agar memberikan klarifikasi. 

Namun hingga hari ini pihak kuasa hukum Lukas itu tak kunjung memberi respons. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas