Pakai Baju Tahanan, Tangis Putri Candrawathi Pecah: Titip Anak-anak Saya
Putri Candrawathi menangis setelah keluar dari Bareskrim Polri dengan mengenakan baju tahanan pada Jumat (30/9/2022).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Putri Candrawathi Ikhlas Ditahan Meski Berat
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan kliennya ikhlas meski berat menerima keputusan penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan oleh penyidik.
Arman mengungkapkan Putri Candrawathi juga menghormati keputusan dari aparat penegak hukum.
“Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan. Klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” kata Arman kepada Tribunnews.com, Jumat (30/9/2022).
Arman juga mengungkapkan pihaknya memiliki kepentingan yang sama terkait kepastian proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alais Brigadir J.
“Kami memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum ini berlangsung cepat, dan transparan serta berkeadilan."
"Sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” ujar Arman.
Baca juga: Soal Penahanan Putri Candrawathi, Pengacara: Meski Berat Tapi Ikhlas Menerima
Lebih lanjut, kata Arman, tim kuasa hukum Putri juga menyampaikan empati kepada keluarga Brigadir J dan memperoleh keadilan melalui proses persidangan yang akan digelar terkait kasus ini.
“Kami tim kuasa hukum juga menyampaikan rasa empati yang tulus kepada keluarga korban yang sangat terdampak akibat peristiwa yang telah terjadi.”
“Semoga keadilan untuk semua pihak dapat terwujud melalui proses persidangan nantinya,” katanya.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ini yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengna ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Ditahan: Saya Ikhlas Diperlakukan Seperti ini, Mohon Doanya
Selain itu, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar pasal 79 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE.
Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi