Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Kecewa Namun Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen

PKS sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan PKS atas ketentuan Presidential Threshold 20 persen.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PKS Kecewa Namun Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Aboe Bakar Alhabsy menyatakan, sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan PKS atas ketentuan Presidential Threshold 20 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsy menyatakan, sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan PKS atas ketentuan Presidential Threshold 20 persen.

"Kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan pendalaman. Apalagi ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan sebagai pihak terkait ke MK. Hal menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapat sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat," kata Aboe dalam keterangan yang diterima, Jumat (30/9/2022).

Meskipun kecewa, pria yang akrab disapa Habib Aboe ini menyatakan tetap menghargai keputusan MK.

"Sebagai pemohon kami menghormati putusan MK," ujarnya.

Lebih lanjut, Habib Aboe menyebut bahwa penolakan atas gugatan yang diajukan PKS merupakan akhir dari upaya perubahan syarat Presidential Threshold di MK.

"Ditolaknya gugatan PKS ini menutup upaya perubahan syarat PT melalui MK. Karena sebenarnya, dari sisi legal standing, gugatan PKS dinyatakan dapat diterima. Selain juga, konten gugatannya pun dinilai baik oleh MK. Artinya secara politik perubahan PT 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. Ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri kedepan," ujarnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI itu meminta publik untuk menerima apabila jumlah capres di pemilu mendatang tidak akan banyak.

Berita Rekomendasi

"Kita harus terima realitas politik, bahwa nanti 2024 hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke Pilpres," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Partau Keadilan Sejahtera (PKS) soal presidential threshold (PT) 20 persen.

Mahkamah berpendirian bahwa PT 20 persen sesuai konstitusi.

"Menolak gugatan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan YouTube, Kamis (29/9/2022).

Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membacakan putusan yang disiarkan langsung dari YouTube MK, Selasa (29/3/2022).
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membacakan putusan yang disiarkan langsung dari YouTube MK, Selasa (29/3/2022). (screenshot)

Adapun gugatan yang bernomor 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS di antaranya Sekjen PKS Aboe Bakar dan Ketau Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri.

Diketahui dalam permohonannya, PKS meminta angka ambang batas pencalonan presiden diubah dari 20 persen menjadi 7 hingga 9 persen.

"Menurut MK hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas tersebut."

Namun, Hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo menyatakan dissenting opinion. 

"Hakim Konstitusi Suhartoyo tetap berpendirian sebagaimana putusan-putusan sebelumnya berkenaan dengan presidential threshold tidak tepat diberlakukan persentase," demikian bunyi dissenting oppinion Suhartoyo.

Diketahui, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu mengatakan sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka Presidential Treshold 20 persen.

Itu berdasarkan kajian yang dilakukan tim kuasa hukum PKS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas