Selain JPU, Hakim yang Sidangkan Ferdy Sambo cs juga Akan Ditempatkan di Safe House
Hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial menyatakan, para hakim yang nantinya akan ditunjuk untuk menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.
Diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir J ini terlibat 5 orang tersangka yakni Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer serta Kuat Ma'ruf.
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyatakan, penempatan para hakim di safe house ini akan diupayakan pihaknya terlebih jika persidangan tetap dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," kata Miko saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (30/9/2022).
Kendati demikian, KY kata Miko belum dapat memastikan terkait penempatan para hakim di safe house tersebut.
Sebab, saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan Mahkamah Agung perihal teknisnya.
"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA," tuturnya.
Tak hanya menempatkan hakim di safe house, Miko juga memastikan KY akan turut hadir dalam setiap persidangan Ferdy Sambo cs.
Hal itu dilakukan kata Miko sebagai bentuk kewenangan pemantauan yang dimiliki KY dengan tujuan untuk menjaga kemandirian hakim.
"Untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata dia.
Lebih lanjut, pemantauan ini juga dilakukan guna menjunjung tinggi martabat para hakim di persidangan.
Sehingga kata dia, hakim diharap tidak dapat diintervensi atau bahkan direndahkan.
"Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming," ucap dia.
Diketahui, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan kalau seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.