Soal Konsorsium Judi 303, Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana, Telah Tetapkan 10 Tersangka
10 tersangka yang diduga terlibat dalam konsorsium judi 303 masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini, mereka disebut masih berada di luar negeri.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengusutan konsorsium judi 303.
Listyo menyebut digandengnya PPATK untuk menelusuri aliran dana yang diduga mendanai konsorsium judi 303.
“Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian,” ujar Listyo pada konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022) dikutip dari YouTube Polri TV.
Saat ini, Listyo menyampaikan tim gabungan tersebut telah memblokir 202 rekening dari 329 rekening yang diduga mendanai konsorsium judi 303.
Baca juga: Alvin Lim Sebut Dugaan Konsorsium 303 Ferdy Sambo Miliki Daya Rusak Besar untuk Polri
Selain itu, katanya, tim gabungan itu juga telah menyatakan adanya tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat (tersangka) kita cekal dengan inisial TNR, KKFM, A, dan K.”
“Enam (tersangka) teridentifikasi berada di luar negeri IT, TS, TA, B, KH, J, dan AB,” jelas Listyo.
Listyo mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap buronan yang diduga masuk dalam konsorsium judi 303 ini seperti pengajuan red notice hingga skema police to police yang dikirimkan ke lima negara.
Hanya saja terkait negara yang dimaksud, Listyo enggan untuk menjelaskan.
“Kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri.”
“Negaranya mana saja, mungkin sementara ini saya tidak perlu sebutkan tapi yang jelas ada lima negara,” papar Listyo.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membeberkan data yang disebutnya laporan keuangan Oktober dan November 2021 terkait konsorsium judi 303.
Laporan keuangan tersebut sempat diberikan kepada reporter Kompas TV, Aiman.
Pada kesempatan itu, Aiman hanya membacakan beberapa laporan yang terlampir yang diduga keuangan konsorsium judi 303.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.