VIDEO Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo Hingga Putri Candrawathi Ditahan di Mabes Polri
Keppres pemberhentian Ferddy Sambo dari Kepolisian telah ditandatangani Presiden dan salinannya sudah dikirim ke bagian SDM Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan.
Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.
"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," tukas Sigit.
Bakal Gugat ke PTUN
Diberitakan pula Ferdy Sambo bakal gugat Polri soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Gugatan itu bakal didaftarkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan gugatan ke PTUN merupakan hak Ferdy Sambo.
Namun, dia mengingatkan bahwa PTDH merupakan keputusan final dan mengikat.
"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sejatinya sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Namun, dia mempersilakan jika Ferdy Sambo tetap mengajukan gugatan.
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah," jelasnya.
"Substansi kita tetap, sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH," sambungnya.