Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo Hingga Putri Candrawathi Ditahan di Mabes Polri

Keppres pemberhentian Ferddy Sambo dari Kepolisian telah ditandatangani Presiden dan salinannya sudah dikirim ke bagian SDM Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian mantan Kadiv Propam Ferddy Sambo dari institusi Kepolisian.

Hal itu disampaikan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan,Jumat (30/9/2022).

Hersan mengatakan Keppres telah ditandatangani Presiden dan salinannya sudah dikirim ke bagian SDM Polri.




"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan, Jumat (30/9/2022).

Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Jenderal bintang dua tersebut telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo telah diterima Istana dan sedang diproses.

"Pokoknya sudah sampai. Tunggu saja (proses selanjutnya)," ujar Pramono, Kamis (29/9/2022).

BERITA TERKAIT

Nantinya setelah Keppres itu terbit maka akan diserahkan kepada Ferddy Sambo.

Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022) hari ini.

Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.

"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022) siang.

Ia menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.

Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas