Bantu KPK Soal Lukas Enembe, Polri Siapkan 1.800 Personel, Nurul Ghufron: Beliau Syok dan Stres
Polri telah menyiapkan 1.800 personel di Papua jika nantinya KPK meminta bantuan Polri.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari Kepolisian dalam penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah mangkir dua kali dalam pemeriksaan dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Dukungan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Jumat (30/9/2022).
Ia menegaskan kesiapannya mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Untuk itu, kata dia, Polri telah menyiapkan 1.800 personel di Papua jika nantinya KPK meminta bantuan Polri.
Baca juga: Belum Penuhi Panggilan KPK, Gubernur Lukas Enembe Mengaku Belum Bisa Berbicara Banyak
"Terkait kasus Lukas Enembe. Kami sudah menyiapkan 1.800 personel di Papua. Dan kami siap untuk membackup apabila KPK meminta," kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
Listyo juga menegaskan Polri mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
"Jadi tentunya kami juga mendukung penuh pemberantasan korupsi," kata Listyo.
Syok dan Stres
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe kaget ketika tahu dirinya dijadikan sebagai tersangka.
Atas dasar itu, Ghufron menyebut Lukas Enembe meminta waktu terkait pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
"Intinya beliau masih minta waktu karena syok, stres dengan penetapan status tersangka. Memang ada sakit sebelumnya, tapi sakitnya itu separah apa yang mengakibatkan tidak hadir, itu perlu diperiksa," kata Ghufron kepada awak media.
Ghufron mengatakan banyak pihak yang diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Namun, semua pihak yang dipanggil selalu hadir, hanya Lukas Enembe yang kerap mangkir.
"Kita memanggil banyak orang, bukan Pak Lukas saja, tapi yang tidak hadir Pak Lukas saja," katanya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Pakar Hukum: Tuduhan Motif Politik Terkait Kasus Lukas Enembe Harus Dibuktikan
Setelah penetapan tersebut, Lukas juga berulang kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit komplikasi yang dideritanya.
Muncul juga aksi unjuk rasa dari pendukung Lukas di Papua yang mendesak KPK membatalkan status tersangka Lukas.
Di sisi lain, muncul juga dorongan dari pemerintah agar Lukas menaati proses hukum yang berjalan.
Selain itu muncul juga desakan dari masyarakat agar KPK menjemput paksa Lukas dari kediamannya di Papua.