Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Akan Bantu Penyelidikan Peretasan hingga Ancaman Karyawan Media Narasi TV

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri akan membantu penyelidikan kasus peretasan terhadap karyawan Narasi TV.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kapolri Akan Bantu Penyelidikan Peretasan hingga Ancaman Karyawan Media Narasi TV
Tangkap Layar Kompas Tv
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sebut Penanganan Kasus Brigadir J On The Track. Pernyataan itu disampaikan Sigit usai menghadiri upacara Hari Kesaktian Pancasila, Sabtu (1/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri akan membantu penyelidikan kasus peretasan terhadap karyawan Narasi TV.

"Nanti akan kami bantu telusuri," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Mantan Kabareskrim Polri itu menyebut nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kami akan bekerja sama dengan teman-teman di BSSN untuk bisa mendalami siapa peretasnya," ucapnya.

Sebelumnya, Kasus peretasan yang menimpa website Narasi TV hingga karyawannya berlanjut.

Kini, redaksi yang diawaki oleh Najwa Shihab itu resmi membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri soal dugaan peretasan itu dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Berita Rekomendasi

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0573/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 30 September 2022. 

"Untuk saat ini kita melaporkan yang pperetasan website Narasi TV. Meskipun ada lebih dari 30 akun (milik awak redaksi) yang juga diretas. Tapi itu kami masih mengkaji lebih lanjut, sekaligus kami sedang memikirkan upaya hukum lebih lanjutnya," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).

Dalam laporannya, terlapor dipersangkakan dengan Pasal 30 dan atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain serangan digital, kata Ade, Narasi TV juga mendapat pesan ancaman dari pelaku.

Pesan tersebut bertuliskan 'diam atau mati'.

"Ada pesan yang masuk di dalamnya (website), pesannya bisa kita baca 'diam atau mati'. Ini yang beberapa kali masuk ke dalam website klien kami. Bukan hanya masuk tapi juga ada ancaman," ungkap Ade.

Baca juga: Dapat Serangan Peretasan, Media Narasi Resmi Buat Laporan ke Bareskrim Polri

Sementara itu, Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim mendesak Polri serius menindaklanjuti laporan Narasi TV. Sebab, serangan tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

"Serangan terhadap Narasi ini bukan hanya serangan terhadap Narasi semata, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers. Kita mendesak aparat kepolisian supaya mengusut secara serius. Karena sudah tidak ada alasan lagi, kita sudah melapor ke kepolisian. Jadi ini tinggal ditindaklanjuti," ujar Sasmito. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas