Politisi Muda NasDem: Jangan Jadi Presiden Karena Keturunan Dewa
Politisi Partai NasDem Hilary Brigitta Lasut membuka suara soal syarat minimal usia jadi calon presiden (capres).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai NasDem Hilary Brigitta Lasut membuka suara soal syarat minimal usia jadi calon presiden (capres).
Hilary mengatakan menjadi presiden tak bisa dengan cara-cara instan seperti karena berasal dari keturunan dewa.
"Jangan sampai usia 21 aja lulusan SMA terus belum ada pengalaman kerja entah dari mana cuman karena dia keturunan dewa mungkin titisan dari atas dapat honoris causa dari mana terus dia jadi presiden," kata Hilary dalam diskusi Disposisi yang digelar Prodewa dan Total Politik di Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).
Terkait minimal usia jadi capres, Hilary mengatakan dirinya mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan.
"Jadi kalau saya pribadi, usia kalau saya tanya usia minimum berapa mungkin saya bilang ikuti aja secara hukum," ujarnya.
Sementara, Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai ambang batas pencalonan presiden dan syarat usia mengebiri hak politik masyarakat.
"20 persen ambang batas presiden, 40 tahun umur ini kan sebenarnya mengebiri hak politik kita secara umum," kata Adi dalam diskusi itu.
Adi menuturkan pada kondisi demikian sangat sulit ketika Indonesia disebut sebagai full demokrasi.
"Dalam konteks itu saja sangat sulit menyebut Indonesia itu sebagai full demokrasi, disebut sebagai demokrasi yang bebas banget enggak mungkin," ujarnya.
Lebih lanjut, Adi juga menyarankan agar UU Pemilu tahun 2017 dirubah sehingga memperbolehkan calon presiden perseorangan.
Baca juga: Usul Anak Muda Bisa Jadi Capres, Politisi NasDem Hilary Brigita: Asalkan Jangan Hanya Lulusan SMA
"Kalau pun toh 20 persen ini mustahil untuk dihilangkan ya coba dong misalnya di UU Pemilu 2017 itu juga disebutkan bahwa calon perseorangan diperbolehkan seperti halnya terjadi pada Pilkada. Pilkada boleh kenapa presiden tak boleh?" tegas Adi.
Adapun ketentuan ambang batas pencalonan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 222 UU itu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.