Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Ditahan, Kuasa Hukum Jamin Kliennya akan Kooperatif Sampai dengan Persidangan

Kuasa hukum Putri Candrawathi menjamin kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum lanjutan pasca ditahan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Putri Candrawathi Ditahan, Kuasa Hukum Jamin Kliennya akan Kooperatif Sampai dengan Persidangan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, mengenakan baju tahanan oranye bermomor 077 ketika keluar dari Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022). Kuasa hukum Putri Candrawathi menjamin kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum lanjutan pasca ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri resmi menahan istri eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rutan Mabes Polri.

Pantauan Tribun di Mabes Polri, Putri resmi mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 077. Ia tampak didampingi Kuasa Hukumnya, Febri Diansyah.

Baca juga: Polri Akhirnya Tahan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Brigadir J: Harusnya Bisa Dilakukan Sejak Awal

Febri mengatakan menurut kliennya, anak bungsu Putri rencananya akan diasuh oleh nenek dan pengasuh. Diketahui, anaknya tersebut masih berusia balita.

"Tadi saya sempat bahas juga, sempat diskusi juga, saat ini di rumah, anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 82 tahun," kata Febri di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).

"Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya, baik bagi anak-anak yang masih kecil ataupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat ibu, yang jadi pesan tadi itu fokus ke anak-anaknya," sambung dia.

Febri Diansyah mengatakan kliennya masih trauma dan membutuhkan pengobatan.

Ia mengatakan dirinya dan tim kuasa hukum turut mendampingi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap Putri hari ini.

Berita Rekomendasi

Dalam proses pemeriksaan kesehatan, kata dia, ada tiga orang psikiater atau psikolog yang juga melakukan pemeriksaan.

"Dan memang masih ada dampak-dampak situasi psikologis dan trauma yang dirasakan sampai akhirnya ada beberapa obat yang memang harus dicari," kata Febri.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Komisi III DPR Nilai Keputusan Polri Sudah Tepat

"Namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen untuk bisa koperatif lebih lanjut," sambung dia.

Ia mengajak semua pihak untuk betul-betul menyimak fakta persidangan nanti agar bisa memilah mana yang benar dan mana yang salah.

Karena menurutnya, dalam proses hukum apabila seseorang memang bersalah maka dia harus dihukum sesuai perbuatannya.

Namun demikian, menurutnya sangat tidak tepat kalau orang yang tidak melakukan perbuatan dan tidak bersalah kemudian dihukum.

"Dalam waktu dekat kami berharap juga mendapat berkas perkara setelah pelimpahan dan kami akan fokus di substansi perkara ini. Jadi mohon bantuan juga kepada seluruh pihak untuk menjaga bersama-sama proses persidangan nanti," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas