Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Kriminolog UI Sebut Bukti Kapolri Tegaskan Tak Bedakan Tersangka
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo akhirnya ditahan oleh Polri soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo akhirnya ditahan oleh Polri soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait itu, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala menilai keputusan itu sudah dianggap tepat.
Hal ini sekaligus menepis anggapan adanya diskriminasi tersangka sebelum Putri dilakukan penahanan.
"Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini juga menepis anggapan bahwa Polri semacam memberikan perlakuan berbeda terhadap PC dibandingkan yang lain," kata Adrianus dalam keterangannya, Minggu (1/10/2022).
Adrianus menulai langkah itu dinilai lebih efisien ketimbang harus menahan Putri jauh-jauh hari.
"Tindakan ini dilakukan untuk efisiensi, dari pada Jaksa meminta tapi PC ada di luar Kota, langsung saja disiapkan (ditahan). Jadi lebih memudahkan pemindahan dari tahanan Polri menjadi tahanan Kejaksaan," ujarnya.
Adrianus menjelaskan, setelah berkas perkara Sambo Cs sudah berstatus P21 atau lengkap, penyidik Polri melakukan penahanan terhadap Putri untuk memudahkan pelimpahan tahan II.
Menurutnya, langkah ini lebih efisien ketimbang Putri ditahan jauh hari sebelumnya.
Menurutnya, proses penahanan yang cepat akan membuat penyidik melakukan tindakan terburu-buru.
Jika ditahan jauh-jauh hari, lanjut dia, akan dihitung dengan potongan masa tahanan.
"Dengan tidak ditahannya jauh-jauh hari, prosesnya menjadi normal dan pada akhirnya kan tetap dihitung potongan masa tahanan. Ini saya kira bukan isu. Sebetulnya masyarakat saja yang mungkin tidak sabar atau ada tendensius kepada polri," ujar Adrianus.
Baca juga: Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Kapolri Dinilai Penuhi Rasa Keadilan Publik
Untuk informasi, Putri Candrawathi resmi dilakukan penahanan oleh Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi terlihat mengenakan baju tahanan oranye bernomor 077 ketika keluar dari Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022).
Didampingi tim kuasa hukumnya, Arman Hanis, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang, istri Ferdy Sambo tersebut keluar sekira pukul 17.35 WIB.
Ia kemudian menyampaikan pernyataan terkait penahanannya di depan awak media.
"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri dengan suara bergetar.
"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," sambung Putri yang kemudian menangis.
Terkini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022) hari ini.
Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.
"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Ia menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.
Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," ungkapnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Begini Suasana Terkini Kediaman Pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga
Lebih lanjut, Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.
"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," tukas Sigit.