Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU PPRT Jadi Dasar Perlindungan 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

(Kemnaker) menegaskan percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai produk hukum, dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in UU PPRT Jadi Dasar Perlindungan 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga di Indonesia
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dtiemui selepas diskusi terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (30/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai produk hukum (Undang-Undang), dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang. 

Demikian disampaikannya saat diskusi terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,"  kata Anwar Sanusi.

Ia mengatakan harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan landasan untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.

Baca juga: Wamenkumham Beberkan Kendala RUU PPRT Mandek Hampir 20 Tahun

Menurut Anwar, dinamika RUU PPRT ini pun kembali meningkat, dengan semakin gencarnya masyarakat sipil menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT dan kembali masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. 

"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU,” kata Anwar.

Berita Rekomendasi

“Berbicara pekerja domestik yang bekerja di luar negeri, kita selalu mengedepankan kata perlindungan sebagai bagian yang memang tidak terpisahkan dari PMI sektor domestik. Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," ujarnya menambahkan.

Bersamaan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan, urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga.

"Urgensi dari RUU PPRT ini sebenarnya hanya ada dua. Pertama adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri," kata Eddy, sapaan akrabnya.

Adapun sejak 2004, baru pada 2010 RUU ini masuk dalam tahap pembahasan di Komisi 9 DPR. RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal dan diketahui pembahasannya mangkrak selama 18 tahun.

Sepanjang 2011 hingga 2012, Komisi Ketenagakerjaan DPR itu telah melakukan riset di 10 kabupaten/kota, uji publik di 3 kota, hingga studi banding ke dua negara. Pada 2013, draf RUU akhirnya diserahkan ke Baleg.

RUU PPRT saat ini sudah menjadi RUU usul inisiatif DPR pascadisetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada rapat Panja RUU PPRT, Rabu (1/7/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas