Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Kali BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair, Ini Penjelasan Kemnaker dan Info Penyaluran Tahap 4

Simak penjelasan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tentang berapa kali BSU BPJS ketenagakerjaan cair, beserta informasi penyaluran tahap keempat.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Berapa Kali BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair, Ini Penjelasan Kemnaker dan Info Penyaluran Tahap 4
kemnaker.go.id
Laman Kemnaker untuk cek BSU 2022 - Simak penjelasan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tentang berapa kali BSU BPJS ketenagakerjaan cair. 

Simak syarat penerima BSU 2022 sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022, berikut ini.

Syarat penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI/Polri.

BERITA TERKAIT

5. Tidak termasuk dalam program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Jika tidak sudah masuk dalam syarat yang tersebut di atas, pastikan data yang sudah di daftarkan sudah benar.

Sebab jika data yang didaftarkan untuk menerima BSU 2022 salah, maka bantuan tidak akan cair.

Pastikan pekerja sudah memasukan data BSU 2022 dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.

Adapun kendala jika BSU 2022 tidak cair antara lain:

1. Calon penerima tidak memenuhi persyaratan

2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas