Komisi III DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Gunakan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan
Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni minta Kapolri Jtindak tegas polisi yang menggunakan gas air mata dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Hal itu bahkan kata dia tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b.
Baca juga: Jokowi Sesalkan Ricuh Laga Arema vs Persebaya: Saya Harap Ini Tragedi Terakhir Sepakbola Tanah Air
Dalam aturannya disebutkan kalau tidak diperbolehkan adanya penggunaan senjata api atau gas dalam kondisi untuk mengendalikan massa.
"Disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa," tuturnya.
Atas hal tersebut, IPW kata Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Sebab kata dia, Kapolres Malang merupakan orang yang harusnya bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya," katanya.
Baca juga: Jokowi Perintahkan PSSI Hentikan Liga 1 Buntut Tragedi Maut Laga Arema vs Persebaya di Kanjuruhan
Tak hanya itu, IPW juga meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya yang tersaji pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut izin sementara kompetisi seluruh liga yang diselenggarakan oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Desakan itu muncul buntut dari kerusuhan supporter di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Akibatnya sekitar 127 orang meninggal dunia atas insiden itu.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi harkamtibmas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).
Pencabutan izin sementara itu juga kata dia, untuk menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di dalam pertandingan sepak bola.
Pasalnya kata dia, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan yang tidak dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.
Akhirnya, karena jumlah penonton yang lebih banyak dan tak dapat dikendalikan akhirnya pihak keamanan secara membabi buta menembakkan gas air mata.
Penembakan gas air mata tersebut imbasnya menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.