Majelis Rakyat Papua Minta Lukas Enembe Patuhi Proses Hukum di KPK
Kuasa hukum Lukas diharapkan tidak memberikan pernyataan provokatif karena bisa menyebabkan situasi tidak kondusif.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Dorince Mehue meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mematuhi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mari kita berikan dukungan kepada Lukas Enembe untuk menjalani proses hukum. Lukas harus kooperatif terhadap proses hukum, sehingga berjalan lancar,” kata Dorince Mahue dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Sebagai warga masyarakat Papua dari komponen perempuan, dia melihat kasus Lukas Enembe murni sebagai sebuah proses hukum yang harus dilalui dengan baik.
Baca juga: Lukas Enembe Ngaku Stroke, Dokter Diagnosa Terdapat Masalah di Jantung saat Berobat ke Singapura
“KPK bersama PPATK pasti mempunyai bukti yang kuat sesuai tupoksinya masing-masing,” ujarnya.
Dorince meminta Lukas Enembe kooperatif, dan kuasa hukumnya diharapkan tidak memberikan pernyataan provokatif karena bisa menyebabkan situasi tidak kondusif.
Dorince juga meminta masyarakat Papua tetap tenang dan patuh terhadap hukum yang berlaku serta mengawal proses hukum terhadap Lukas Enembe. Kendati masyarakat memperhatikan ada beberapa dana korupsi yang digunakan Lukas untuk perjudian.
Menurutnya, perjudian dengan menggunakan dana korupsi sangat tidak etis, karena di kampung-kampung di Papua masih banyak masyarakat yang miskin dan menderita.
“Masyarakat di Tanah Papua agar tetap menjaga stabilitas daerah dan kamtibmas, serta tidak membuat konten yang bersifat provokasi dan tidak terprovokasi oleh berita-berita yang yang beredar di tengah masyarakat,” ujar Dorince.
Dorince mengungkapkan, situasi keamanan di Tanah Papua harus tetap aman dan nyaman, karena pada Oktober 2022 nanti, Papua akan menjadi tuan rumah event nasional yaitu Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang akan berlangsung sejak 24-30 Oktober 2022 di wilayah adat Tabi, Jayapura.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.