Pakar Hukum Tata Negara Soroti Pencopotan Wakil Ketua MK Aswanto, Sebut DPR Mengada-ada
Feri Amsari menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengada-ada ketika mencopot Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto secara mendadak.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengada-ada ketika mencopot Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto secara mendadak.
Ia menganggap DPR tidak memahami aspek hukum tata negara.
Feri juga mengatakan ini adalah kondisi yang berbahaya bagi ketatanan negara.
“Kondisi semacam ini sangat berbahaya bagi ketatanan negara. Bisa timbul kekacauan dan tidak tertibnya hukum,” ujar Feri ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (2/10/2022).
Baca juga: Kritik Pencopotan Hakim MK Aswanto, Formappi Sebut DPR Sedang Show Kekuasaan
Pencopotan ini juga menjadi masalah karena menyalahi Pasal 24 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal itu menyebutkan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka.
“Kekuasaan kehakiman itu merdeka dari intervensi manapun. Baik itu dari DPR, presiden, dan kekuasaan peradilan lainnya,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Aswanto dicopot jabatannya secara tiba-tiba oleh DPR.
DPR kemudian menunjuk Sekretaris Jendral (Sekjen) MK Guntur Hamzah untuk mengisi posisi tersebut.
Menurut Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, pencopotan itu dilakukan karena Aswanto sering membatalkan produk undang-undang dari DPR.