Bahas Tragedi di Kanjuruhan, Mahfud MD Rapat dengan Menpora, Kapolri, Panglima TNI, hingga PSSI
Menko Polhukam Mahfud MD mengadakan rapat koordinasi membahas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang bersama sejumlah menteri pada Senin (3/10/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengadakan rapat koordinasi (rakor) membahas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Dalam rapat ini, Mahfud MD memanggil sejumlah menteri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga pihak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Rapat koordinasi terkait tragedi Kanjuruhan dimulai pukul 09.00 WIB di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Nantinya, hasil rapat koordinasi antara Mahfud MD bersama sejumlah pihak akan disampaikan kepada masyarakat.
"Besok (hari ini), jam 09.00 WIB, saya mengundang rapat koordinasi bersama Menko PMK, Menko Kesehatan, Menpora, Mendagri, Panglima TNI, Menteri Sosial, Kapolri, KONI, PSSI untuk membicarakan hal-hal tersebut," katanya dalam keterangan pers, dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Senin (3/10/2022).
Hal tersebut, menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengambil langkah secepatnya terkait peristiwa di Kanjuruhan.
Baca juga: Presiden FIFA Gianni Infantino Ucapkan Belasungkawa Atas Insiden Kerusuhan Suporter di Malang
"Presiden meminta agar langkah secepatnya diambil untuk perbaikan persebakbolaan ke depan," lanjutnya.
Mahfud MD menegaskan, bahwa siapa pun yang sengaja atau lalai hingga terjadi kerusuhan di Kanjuruhan akan ditindak tegas.
Lebih lanjut, Menko Polhukam mengatakan, pemerintah bersungguh-sungguh dalam menangani kasus di Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal.
"Pemerintah bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti, merehabilitasi, dan menyelesaikan masalah yang timbul akibat tragedi Kanjuruhan, Malang dalam pertandingan sepakbola liga di Malang."
"Bahkan, Presiden Jokowi setelah tadi pagi (Minggu) menyampaikan instruksi langsung kepada masyarakat Indonesia, langsung juga meminta saya untuk segera secepatnya."
"Tidak boleh lebih dari 24 jam ke depan untuk mengadakan rakor lintas kementerian/lembaga, serta organisasi terkait untuk mengambil langkah-langkah," ungkapnya.
Langkah-langkah itu, yakni melakukan penelitian jika kemungkinan ada pelanggaran hukum atau tindak idana di dalam peristiwa itu.
Kemudian, melakukan rehabilitasi dan penyantunan terhadap korban dan keluarga korban yang sekarang sedang dalam perawatan maupun yang digugurkan karena meninggal.