Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPUM 2022 Diisukan Bakal Cair, Ini Tanggapan Kemenkop UKM

Muncul kabar terkait pencairan BPUM 2022. Kemenkop sudah membahas BPUM 2022 namun belum dapat mematikan terkait penyalurannya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in BPUM 2022 Diisukan Bakal Cair, Ini Tanggapan Kemenkop UKM
freepik
Ilustrasi uang - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sudah bahas BPUM 2022 namun belum dapat memutuskan terkait pencairannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.

Namun pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) belum dapat memastikan terkait pencairan BPUM 2022 ini.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, mengatakan BPUM 2022 sudah mulai dibahas akan tetapi belum bisa diputuskan.

"Kita belum memutuskan BPUM ada atau tidak, kita lihat nanti kondisi APBN kita. Bukan berarti (BPUM) belum dibahas, dibahas ya sudah," ungkap Yulius pada Minggu (2/10/2022), kepada Kompas.com.

Seperti yang sudah dketahui, pemerintah saat ini tengah menyalurkan bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Hasil pantauan Tribunnews.com, belum ada info resmi terkait BPUM 2022 ini pada laman Kemenkopukm dan akun Instagram @kemenkopukm.

Baca juga: Pekerja Penerima PKH, BPUM, Kartu Prakerja Tidak Mendapatkan BSU 2022 Rp 600.000

Perlu diketahui, pada 2021 pemerintah sempat menyalurkan BPUM 2021 dengan total anggaran Rp 15,36 triliun.

BERITA TERKAIT

Dikutip dari laman Kemenkopukm, BPUM 21 disalurkan pemerintah kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.

Apabila merujuk pada penyaluran BPUM tahun lalu, berikut syarat dan cara daftarnya:

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas