Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dimutasi, 9 Danton, Danyon dan Danki Brimob Dinonaktifkan

Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan korban jiwa berimbas pada penonaktifan Kapolres Malang, serta 9 Danton, Danki, Danyon Brimob Polda Jatim.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dimutasi, 9 Danton, Danyon dan Danki Brimob Dinonaktifkan
Tribun Jatim/Purwanto
Suporter Arema FC, Aremania turun ke dalam stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 

- Aiptu M Samsul

- Aiptu Ari Dwiyanto

- Aiptu Budi

Baca juga: Imbas Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Listyo Copot Kapolres Malang

Semua Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menilai kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 125 orang merupakan kesalahan semua pihak.

"Maka semua pihak harus sama-sama bertanggungjawab tanpa harus saling menyalahkan," kata Boni Hargens dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Menurut dia jangan lagi ada pihak yang tendensius hanya menyudutkan Polri padahal Polri sendiri tidak melanggar hukum mana pun.

Berita Rekomendasi

"Penggunaan gas air mata itu dibolehkan UU dalam situasi darurat," ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD Harap Santunan Presiden untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Dilihat Sebagai Empati

Menurut dia yang dilarang FIFA itu dalam kondisi umum.

"Situasi keributan di Stadion Malang itu masuk kategori situasi darurat. Jadi menyalahkan Polri sama sekali tidak bijak dan salah sasaran," ujarnya.

Dijelaskan bahwa dalam pasal 9 dan 10 aturan FiFA ada aturan situasi darurat dimana polisi boleh menggunakan senjata.

"ICCPR, kovenan internasional, juga mengatur hal itu bahwa polisi boleh menggunakan senjata dalam situasi darurat," ujar Analis Politik dari Walden University, AS, ini.

Baca juga: 219 Orang Jadi Korban Luka di Stadion Kanjuruhan, Kemenkes Pastikan Biaya Perawatan Gratis

Pemerintah mengumumkan sebanyak 125 orang meninggal dunia akibat peristiwa tragis di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Banyak di antara korban adalah remaja belasan tahun dan perempuan.

Tragedi seusai laga Arema vs Persebaya itu diawali serbuan suporter ke lapangan yang dibalas tembakan gas air mata polisi ke arah tribun.

Gas air mata memicu kerusuhan besar di tribun, hingga akhirnya merenggut nyawa ratusan suporter Arema yang berada di tribun.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)

Baca berita lainnya terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas