Operasi Zebra 2022 Hari Pertama, Sejumlah Pelanggar Hanya Ditegur
Di hari pertama operasi zebra 2022, sejumlah pengendara yang melanggar lalu lintas pada operasi zebra tahun ini hanya diberi teguran.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1576803921334784001/photo/4
12.18 Polri Sat Lantas Jakarta Barat dalam rangka #OpsKepolisianZebraJaya2022 melakukan imbauan dan teguran kepada pengendara motor yang melanggar tidak menggunakan helm serta membagikan brosur di kolong Slipi Jl. Brigjend Katamso Kemanggisan Jakbar. Di hari pertama operasi zebra 2022, Senin (3/10/2022), sejumlah pengendara yang melanggar lalu lintas pada operasi zebra tahun ini hanya diberi teguran.
Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000
Berita Rekomendasi
6. Melebihi batas kecepatan
Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sanksi: denda paling banyak Rp 1.000.000
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000
9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan