Operasi Zebra 2022 Hari Pertama, Sejumlah Pelanggar Hanya Ditegur
Di hari pertama operasi zebra 2022, sejumlah pengendara yang melanggar lalu lintas pada operasi zebra tahun ini hanya diberi teguran.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Operasi Zebra 2022 telah dilaksanakan mulai hari ini, Senin, 3 Oktober 2022, di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi Zebra ini dilaksanakan selama 14 hari hingga hingga 16 Oktober 2022.
Mengutip Kompas.com, di hari pertama operasi, sejumlah pengendara yang melanggar lalu lintas pada operasi zebra tahun ini hanya diberi teguran.
"Namun demikian, apabila ada pelanggaran yang kasat mata namun membahayakan orang lain, kemi berikan imbauan dengan tilang teguran atau tilang sementara yaitu bukan tilang yang seperti biasanya (tertulis)," ungkap KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sri Ngamini, Senin (3/10/2022).
Sri mengatakan, hari ini ada sekitar 50 pengendara yang terjaring operasi.
Mengutip polri.go.id, Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.
Baca juga: Operasi Zebra 2022, Kakorlantas Harap Kesadaran Masyarakat dalam Tertib Berlalu Lintas Meningkat
"Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, 'Mbak, jangan melanggar lagi ya?'. Boleh," kata Firman saat menghadiri Kenaikan Pangkat 13 Pati Polri di Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Terkait diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang. Tapi ditilang atau tidak, sekali lagi diskresi kepolisian masih ada.
"Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga, tilang engga, kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi di lapangan jangan, 'Wah Bapak ga boleh nilang?'. Kita masih punya kewenangan itu."
"Tapi, tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya," jelas Firman.
Berikut adalah sejumlah pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022 beserta sanksinya:
1. Melawan arus
Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol