Operasi Zebra 2022 Hari Pertama, Sejumlah Pelanggar Hanya Ditegur
Di hari pertama operasi zebra 2022, sejumlah pengendara yang melanggar lalu lintas pada operasi zebra tahun ini hanya diberi teguran.
Tayang:
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Pravitri Retno W
https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1576803921334784001/photo/4
12.18 Polri Sat Lantas Jakarta Barat dalam rangka #OpsKepolisianZebraJaya2022 melakukan imbauan dan teguran kepada pengendara motor yang melanggar tidak menggunakan helm serta membagikan brosur di kolong Slipi Jl. Brigjend Katamso Kemanggisan Jakbar. Di hari pertama operasi zebra 2022, Senin (3/10/2022), sejumlah pengendara yang melanggar lalu lintas pada operasi zebra tahun ini hanya diberi teguran.
Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000
11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam)
Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 500.000
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Reza Agustian)
Berita Populer