Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Operasi Zebra 2022 Hari Pertama, Sejumlah Pelanggar Hanya Ditegur

Di hari pertama operasi zebra 2022, sejumlah pengendara yang melanggar lalu lintas pada operasi zebra tahun ini hanya diberi teguran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Operasi Zebra 2022 Hari Pertama, Sejumlah Pelanggar Hanya Ditegur
https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1576803921334784001/photo/4
12.18 Polri Sat Lantas Jakarta Barat dalam rangka #OpsKepolisianZebraJaya2022 melakukan imbauan dan teguran kepada pengendara motor yang melanggar tidak menggunakan helm serta membagikan brosur di kolong Slipi Jl. Brigjend Katamso Kemanggisan Jakbar. Di hari pertama operasi zebra 2022, Senin (3/10/2022), sejumlah pengendara yang melanggar lalu lintas pada operasi zebra tahun ini hanya diberi teguran. 

Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000

11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK

Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam)

Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 500.000

Rekomendasi Untuk Anda

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Reza Agustian)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas