Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai NasDem Pastikan Deklarasi Hari Ini Bukan Intervensi Terhadap Kasus Anies Baswedan di KPK

Ahmad Ali memastikan deklarasi Anies Baswedan sebagai calon presiden bukan bentuk intervensi pada proses hukum yang sedang terjadi di KPK. 

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai NasDem Pastikan Deklarasi Hari Ini Bukan Intervensi Terhadap Kasus Anies Baswedan di KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat pengumuman deklarasi Calon Presiden 2024 dari Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (3/10/2022). Partai Nasdem resmi mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali memastikan deklarasi Anies Baswedan sebagai calon presiden Republik Indonesia di Pilpres 2024 bukan bentuk intervensi pada proses hukum yang sedang terjadi di KPK

Sebelumnya, KPK diisukan akan menjadikan Anies Baswedan sebagai tersangka korupsi Formula E oleh KPK

Ahmad mengatakan deklarasi hari ini murni keputusan politik yang dilakukan Partai NasDem

“Keputusan deklarasi dilakukan hari ini untuk NasDem membangun koalisi,” kata Ahmad di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022). 

Ahmad menganggap aneh jika membangun koalisi tanpa ada calon yang diusung. 

Hal itu dapat menyebabkan ambiguitas ketika berdialog bersama partai lain.  

Berita Rekomendasi

“Ini menjadi sesuatu yang penting bagi teman-teman koalisi. Nanti kalau mereka dapat tawaran menarik dari tempat lain, kita malah ditinggal,” ujar Ahmad.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri disebut memaksa jajarannya menetapkan Anies sebagai tersangka kasus korupsi Formula E

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri langsung membantah rumor tersebut. 

Katanya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Formula E. 

Baca juga: Respons KPK Sikapi Isu Firli Bahuri Ingin Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E

"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," kata Ali dalam keterangannya kepada awak media, Senin (3/10/2022).

Kata Ali, dalam gelar perkara setiap anggota memiliki kesempatan yang sama menyampaikan pandangan dan analisisnya.

Dengan begitu melalui mekanisme gelar perkara yang terbuka tidak ada pihak yang bisa mengatur.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas