Polri Tanggapi Permintaan Mahfud MD Soal Rombak Propam agar Tak Abuse of Power
Polri menanggapi permintaan Menkopolhukam Mahfud MD yang minta adanya perombakan Propam Polri agar tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menanggapi permintaan Menkopolhukam Mahfud MD yang minta adanya perombakan Propam Polri agar tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan bahwa perubahan struktural seperti yang disampaikan oleh Mahfud MD harus memerlukan kajian terlebih dahulu.
"Masalah perubahan struktural dapat dikatakan efektif atau tidak itu ada mekanisme dan satuan fungsi yang menangani. Satuan fungsi yang menangani itu asrena kemudian dilakukan kajian-kajian dan FGD, pendapat dari para pakar," kata Nurul saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).
Nantinya, kata Nurul, kajian itu diajukan terlebih dahulu ke Kemenpan RB dan Sekretariat Negara (Setneg).
"Kemudian dilakukan ajuan ke Kemenpan RB dan disana juga dilakukan kajian dan selanjutnya juga dilakukan pengkajian ke Setneg," jelasnya.
Oleh karena itu, Nurul menuturkan bahwa nantinya keputusan efektif atau tidak dalam kinerja Propam Polri juga membutuhkan proses pengkajian.
"Untuk mengatakan efektif atau tidak efektif itu setelah dilakukan evaluasi dan pengkajian," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merekomendasikan perombakan struktural terbatas terhadap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Propam dan Tipikor Bareskrim Turun Tangan Telusuri Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan
Menurut dia, perombakan tersebut supaya kewenangan Divisi Propam Polri terpecah dan tidak menjadi kekuatan yang menakutkan.
“Kita juga merekomendasikan perombakan struktural secara terbatas yaitu Divisi Propam supaya kewenangannya dipecah, tidak lagi menjadi seperti kekuatan tersendiri yang menakutkan, juga menakutkan orang di atasnya,” ujar Mahfud dalam acara survei nasional Indikator Politik Indonesia seperti dikutip Kompas.com, Minggu (2/10/2022).
Mahfud juga mengatakan, perombakan tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan “abuse of power” atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Divisi Propam Polri.
Menurut dia, “abuse of power” dalam tubuh Divisi Propam Polri ini juga yang terjadi di era kepemimpinan Ferdy Sambo yang kini ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Karena kemudian menimbulkan abuse of power dan itu yang terjadi di kasus Sambo itu,” ujar dia.
Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tahanan Bareskrim Tak Sampai Seminggu, Kenapa ?
Mahfud juga menyampaikan, pemerintah akan mengambil langkah konkret untuk mereformasi kultulral Polri.
Reformasi kultural tersebut berkaitan dengan masalah hedonisme, kesewenang-wenangan, hingga persoalan perjudian yang terjadi di tubuh Polri.
Ia mengungkapkan, masalah-masalah tersebut saat ini sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
“Bahkan Kapolri dua hari lalu sudah menangkap 10 bandar judi, menetapkan tersangka, sebagiannya sudah lari ke luar negeri,” ujar dia.
“Kemudian memerintahkan juga penyelidikan terhadap rekening 303 dan seterusnya, itu satu langkah untuk melakukan reformasi kultural itu,” kata Mahfud.