Tak Terima Eksepsi Ditolak, Surya Darmadi Bakal Buktikan Kesahihan Kepemilikan Tanah
Surya Darmadi juga memastikan, pihaknya akan berupaya keras membuktikan bahwa tudingan Jaksa atas dugaan pidana yang dilakukan, adalah salah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, mengatakan siap membuktikan soal data kepemilikan lahan yang dimiliki oleh PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi juga memastikan, pihaknya akan berupaya keras membuktikan bahwa tudingan Jaksa atas dugaan pidana yang dilakukan, adalah salah.
Bos Duta Palma Group ini seluruh lahan perkebunan kelapa sawit yang dimilikinya memiliki izin hak guna usaha (HGU) dan surat pembembebasan hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tak seperti yang dituduhkan oleh penuntut umum dalam dakwaannya.
"Saya tidak bisa terima (eksepsi ditolak). Kami punya semua HGU dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan (penolakan eksepsi)," ucal Surya Darmadi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10/2022).
Hal tersebut dikatakan Surya Darmadi menanggapi keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa persidangan kasus ini tetap dilanjutkan melalui putusan sela.
Terhadap putusan sela, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyatakan menghormati putusan majelis hakim.
Justru, dengan berlanjutnya persidangan, pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan jaksa dan hal-hal negatif yang disorongkan kepada Surya Darmadi, tidak tepat dan sumir.
Juniver kembali mengulas sejumlah hal yang menjadi pertanyaan pihaknya.
Perubahan nilai kerugian negara dalam kasus ini yang dikoreksi beberapa kali oleh jaksa, menjadi hal yang tak pernah terjadi sebelumnya di kasus lain.
Di sisi lain, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin HGU.
Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.
Baca juga: Surya Darmadi Keberatan atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Seharusnya Surya Kena Sanksi Administratif
Dia menyinggung soal bunyi Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.
Adapun sanksi yang ditegaskan beleid itu bersifat administratif.
Atas dasar itu, dia mempertanyakan alasan pemidanaan Surya Darmadi.
"Kejagung pernah mengumumkan nilai kerugian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp104 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi hanya Rp78 triliun. Lantas, naik lagi menjadi lebih dari Rp80 triliun. Lah, ini kan tidak masuk akal, bukan?" tanya Juniver.
Pihak Surya Darmadi juga merincikan, perhitungan dari BPKP dalam kerugian negara yang ditudingkan dilakukan oleh bos Duta Palma Group atau Darmex Group itu berkisar Rp4 triliun.
Sementara nilai lahan yang dipersoalkan juga demikian.
Sebaliknya, berdasar perhitungan JPU menyitir dari kalkulasi perguruan tinggi yang dilibatkan, ada potensi kerugian negara Rp73.920.690.300.000.
Terhadap hal ini, Juniver mempertanyakan dasar perhitungan dan mandat perundangan terhadap penghitung kerugian negara itu.
"Perhitungan itu darimana? Kenapa bisa demikian besarnya? Dan dasar hukum terhadap lembaga penghitung itu kan harus ada dan dijabarkan, Ini jelas aneh. Sumir," katanya.
Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DKI, Fahzal Hendri, menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima," kata Hakim Fahzal menegaskan penolakan eksepsi.
Majelis hakim pun memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang.
Rencananya, sidang pemeriksaan saksi ini digelar pada 10 Oktober 2022.
Surya Darmadi yang sudah berusia lanjut, sebelumnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaannya.
Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara sekira Rp86,5 triliun.
Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.