Tragedi Kanjuruhan, Polri Telah Periksa 18 Personel Pembawa Pelontar Gas Air Mata
Polri telah memeriksa 18 personel pembawa pelontar gas air mata terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Polri juga memeriksa manajemen pengamanan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
Tim tersebut terdiri dari divisi Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Pusat Dokter Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), hingga Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Saya telah mengajak tim dari Mabes Polri, terdiri dari Bareskrim Polri, Propam, kemudian SPI Polri, Pusdokkes, Inafis, kemudian Puslabfor untuk melakukan langkah-langkah pendalaman terhadap investigasi yang kami lakukan," tuturnya dalam konferensi pers di Stadion Kanjuruhan, Minggu (2/10/2022) malam dikutip dari YouTube Kompas TV.
Listyo juga memastikan tim yang digandengnya untuk mengusut tuntas dengan cara mengecek semua elemen seperti Panpel, petugas di lapangan, hingga rekaman CCTV stadion.
"Yang jelas kami akan serius dan mengusut tuntas dan tentunya terkait proses penyelenggaran dan pengamanan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan