Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barang Bukti Kurang Lengkap, Berkas Perkara Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Dikembalikan Otmilti

Kolonel Kav Herman Taryaman mengungkapkan setelah diteliti l Otmilti IV Makassar, Berkas Perkara Tersangka Mayor HFD masih kurang lengkap.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Barang Bukti Kurang Lengkap, Berkas Perkara Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Dikembalikan Otmilti
Tribunpapua.com/ tribunnews.com
Proses rekonstruksi kasus mutilasi 4 warga di Mimika (kiri) dan Konferensi pers Komnas HAm soal kasus mutilasi di Mimika. Komnas HAM membeberkan hasil temuannya terkait kasus pembunuhan dan mutilasi warga di Mimika yang menyeret oknum TNI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan mutilasi empat warga di Mimika oleh enam oknum TNI Prajurit TNI AD dari kesatuan Brigif R 20/IJK/3 Kostrad yang telah dilimpahkan penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih, dikembalikan oleh Otmilti IV Makassar.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman dalam keterangannya mengungkapkan setelah diteliti l Otmilti IV Makassar, Berkas Perkara Tersangka Mayor Inf HFD masih kurang lengkap.

Ia mengatakan ada beberapa keterangan baik saksi maupun tersangka yang perlu didalami khususnya keterangan tersangka.

Selain itu, beberapa barang bukti juga dinilai masih kurang lengkap.

Kemudian, lanjut dia, HP milik tersangka juga perlu diperiksa di Laboratorium Forensik.

"Iya benar berkas dikembalikan karena menurut Otmilti IV Makassar masih ada keterangan yang perlu ditambahkan oleh para saksi maupun tersangka serta melengkapi barang bukti yang belum ada sehingga berkas nantinya sempurna," kata Herman dalam keterangannya pada Selasa (4/10/2022).

BERITA REKOMENDASI

"Dan saat ini penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait beberapa barang bukti yang masih berada di Polres," sambung dia.

Baca juga: Pendamping Sebut Keluarga Korban Mutilasi 4 Warga di Mimika Trauma dan Ketakutan

Ia mengatakan barang bukti yang belum diserahkan berupa proyektil.

Saat ini, kata dia, barang tersebut masih dilakukan pemeriksaan forensik di Bidlabfor Polda Papua.

"Dan apabila pemeriksaan telah selesai secepatnya akan diserahkan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih," kata Herman.

"Diketahui bersama bahwa keenam orang tersangka dituduhkan pasal berlapis dan saat ini semuanya penahananya telah dipindahkan ke Staltahmil Pomdam XVII/Cenderawasih di Waena Jayapura," sambung Herman.

Keenam oknum prajurit tersebut yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM.

Masing-masing mereka dikenakan pasal berlapis.

Untuk tersangka Mayor Inf HFD kata dia disangkaan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sedangkan lima tersangka lainnya yakni Kpt Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, dan Pratu ROM disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas