Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Gelar Diskusi dengan Akademisi, LSM hingga Jurnalis Bahas soal Reformasi Peradilan

Mahfud mengatakan diskusi terkait reformasi peradilan tersebut digelar diantaranya karena adanya penangkapan Hakim Agung Sudradjad Dimyati.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD Gelar Diskusi dengan Akademisi, LSM hingga Jurnalis Bahas soal Reformasi Peradilan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah tokoh akademisi, LSM, hingga jurnalis di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (4/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah tokoh akademisi, LSM hingga jurnalis di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (4/10/2022).

Dalam pembukaannya, Mahfud mengatakan diskusi terkait reformasi peradilan tersebut digelar diantaranya karena adanya penangkapan Hakim Agung Sudradjat Dimyati.

Selanjutnya, kata dia, Presiden Joko Widodo kemudian merespons pertanyaan wartawan terkait penangkapan Sudradjad.

Presiden, kata Mahfud, kemudian menyatakan keprihatinannya terkait peristiwa tersebut.

"Dan menugaskan Menko Polhukam untuk menyiapkan segala hal yang paling mungkin dilakukan untuk melakukan reformasi hukum," kata Mahfud.

FGD tersebut berlangsung tertutup.

Berita Rekomendasi

Tampak hadir dalam diskusi tersebut di antaranya Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari, Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, dan Aktivis Antikorupsi Donal Fariz.

Hadir pula Jurnalis Najwa Shihab, Advokat Saor Siagian, Mantan Plt Wakil Ketua KPK Mas Achmad Santosa, Pendiri Lokataru Haris Azhar, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, mantan hakim Asep Iwan Iriawan, dan mantan Komisioner KPK Chandra Marta Hamzah.

Turut hadir sejumlah tokoh lainnya di bidang hukum serta perwakilan lembaga negara.

Mahfud menegaskan akan segera mencari formula reformasi hukum khususnya terkait bidang peradilan sebagaimana telah diperintahkan Presiden Joko Widodo kepadanya.

Untuk itu, kata Mahfud, ia akan segera berdiskusi dengan pasa pakar juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Saya akan segera mencari formula bersama para pakar, LSM, dan sebagainya untuk berdiskusi, mari cari jalan keluar yang baik," kata Mahfud dalam keterangan video pada Selasa (27/9/2022).

Setelahnya, Mahfud juga akan berbicara dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.

Kemudian, kata Mahfud, pemerintah akan mengumumkan langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan terkait reformasi hukum terkait peradilan.

"Karena kita tidak bisa sembarangan membuat suatu aturan, membuat satu langkah padahal itu ada di ranah yudikatif. Seperti halnya kita tidak bisa sembarang masuk ke legislatif. Karena itulah konstitusi kita," kata Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, seperti halnya rakyat, Presiden Jokowi kecewa atas upaya penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi yang kerap gembos di Mahkamah Agung (MA).

Pemerintah, kata dia, merasa sudah berusaha keras menembus blokade-blokade yang menghambat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Bahkan, lanjut Mahfud, pemerintah berani membawa kasus korupsi di tubuhnya sendiri seperti Asuransi Jiwasraya, Asabri, satelit Kemhan, Garuda ke pengadilan.

Pemerintah dan KPK, kata Mahfud, juga telah bersungguh-sungguh dengan menangkap Menteri, anggota DPRD, Gubernur, Bupati yang diduga terlibat korupsi dan membawanya ke pengadilan.

"Tapi sering sekali sesudah di MA itu gembos. Kadangkala hukumannya dikurangi, kadang kala dibebaskan. Dan kita tidak bisa ikut campur," kata Mahfud.

"Ketika masyarakat berkomentar, ketika masyarakat mengungkapkan kekecewaan, ya hanya dibilang hakim itu menurut Undang-Undang Dasar Independen, merdeka, tidak boleh diikutcampuri oleh siapapun," sambung dia.

Di sisi lain, Mahfud juga menyadari kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan independen.

Selain itu, tidak semua hakim melakukan hal-hal yang tercela.

"Oleh sebab itu mari kita cari jalan terbaik demi kebaikan bangsa ini dan kita akan terus berjuang agar bangsa ini menjadi lebih baik dan lebih bersih dari korupsi," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas