Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Kemungkinan TGIPF Ungkap Pelaku Pidana Lain dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

Mahfud MD membuka kemungkinan TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan mengungkap pelaku pidana selain yang telah ditangani polisi dalam peristiwa itu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahfud MD Sebut Kemungkinan TGIPF Ungkap Pelaku Pidana Lain dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
Tangkapan Layar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers secara daring pada Senin (3/10/2022). Mahfud MD membuka kemungkinan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan mengungkap pelaku pidana selain yang telah ditangani Polisi dalam peristiwa tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membuka kemungkinan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan mengungkap pelaku pidana selain yang telah ditangani Polisi dalam peristiwa tersebut.

Terkait hal tersebut, Mahfud membuka kemungkinan TIGPF menemukan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang lebih besar dari pelaku lapangan.

Baca juga: Polisi Tingkatkan Kasus Stadion Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Ia pun membuka kemungkinan tim menemukan kesalahan yang sengaja dilakukan oleh orang yang ada di balik peristiwa tersebut.

Selain itu, ia juga membuka kemungkinan TGIPF bisa menemukan adanya keterkaitan antara pertandingan tersebut dengan uang dan jabatan dan menyerahkannya ke KPK.

"Mungkin saja dari hasil TGIPF ini ditemukan pelaku-pelaku tindak pidana selain yang telah ditangani oleh Polri secara projustitia," kata Mahfud saat konferensi pers, Senin (3/10/2022).

Mahfud mengatakan apabila nantinya TGIPF menemukan hal-hal tersebut maka tim akan meneruskannya ke proses hukum.

BERITA TERKAIT

"Kalau ada pelanggaran hukumnya akan disampaikan ke penegak hukum lagi berikutnya," kata Mahfud.

Sebelumnya Mahfud menjelaskan dalam waktu dua atau tiga hari ini Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum.

Pertama, kata dia, terkait penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa, penertiban.

"Kedua, penetapan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas