3 Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan: Penjatuhan Sanksi hingga Sinkronisasi Aturan FIFA
Berikut tiga rekomendasi dari hasil putusan TGIPF Kanjuruhan yaitu penjatuhan sanksi pihak terkait hingga sinkronisasi aturan FIFA dengan UU RI.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Selain itu, Mahfud juga meminta kepada Polri untuk melakukan evaluasi keamanan di Kabupaten Malang.
"Dan meminta Polri melakukan evaluasi penyelenggaraan keamanan di dearah setempat," ujarnya.
Mahfud juga memerintahkan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa untuk menindak anggotanya yang melakukan tindakan berlebih di luar kewenangannya.
Baca juga: Hanya Dua Pintu Terbuka Saat Tragedi Kanjuruhan, Kunci Pintu Stadion Diduga Dipegang Panpel
Kedua, Mahfud meminta Ketua PSSI, Mochamad Irawan atau Iwan Bule untuk melakukan evaluasi terhadap organisasi induk sepakbola Indonesia itu.
Ketiga, pemerintah akan memberikan santunan sosial yang akan dilakukan dalam jangka waktu 1-2 hari ke depan.
"Kemudian Menteri Kesehatan diminta memberikan pelayanan kesehatan dengan tidak dulu mempersoalkan biaya," jelas Mahfud.
Mahfud menegaskan seluruh biaya perawatan terhadap korban luka termasuk yang mengalami trauma akan ditanggung oleh pemerintah.
Terakhir, Mahfud meminta Menpora agar memanggil pejabat PSSI, pemilik klub, panitia pelaksana, dan pihak terkait.
Baca juga: Dua Petinggi Polisi di Jatim Dicopot Akibat Tragedi Kanjuruhan, Ini Profil Kapolres Malang yang Baru
Pemanggilan ini, kata Mahfud, untuk memastikan tegaknya aturan yang dibuat FIFA dan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan pertandingan sepak bola di Indonesia.
"Sebagai bagian upaya evaluasi total," katanya.
Deretan rencana dari pemerintah ini, kata Mahfud, dalam rangka evaluasi terhadap cabang olahraga (cabor) sepakbola saja bukan cabor yang lain.
"Karena cabang olahraga yang lain bisa dikatakan baik-baik saja," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan