Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Cicil Tahap 2 Ferdy Sambo Cs, Kemarin Barang Bukti, Hari Ini Seluruh Tersangka

Setelah kemarin menyerahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J, hari ini giliran para tersangkanya Ferdy Sambo Cs yang diserahkan ke JPU.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bareskrim Cicil Tahap 2 Ferdy Sambo Cs, Kemarin Barang Bukti, Hari Ini Seluruh Tersangka
Kolase Tribunnews/istimewa
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf dan Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti Ferdy Sambo Cs di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (4/10/2022). Barang bukti itu dikemas dalam beberapa boks plastik. 

Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Pelimpahan Tahap Dua Sengaja Dipisah

Bareskrim Polri berencana melimpahkan barang bukti Ferdy Sambo Cs dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (4/10/2022).

Hal tersebut dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurutnya, pelimpahan barang bukti kasus Ferdy Sambo Cs tersebut berdasarkan kesepakatan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Berita Rekomendasi

Nantinya, Agus menuturkan bahwa penyidik baru akan melimpahkan para tersangka pada Rabu (4/10/2022).

Pelimpahan itu sengaja dilakukan terpisah oleh JPU.

"Besok tersangkanya. Keduanya digelar di Kejari Selatan," katanya.

Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir  Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Alasan Polri Tunda Serahkan Ferdy Sambo Cs ke JPU Jadi Hari Rabu Pekan Ini

Polri menunda menyerahkan Ferdy Sambo Cs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari hari Senin (3/10/2022) menjadi Rabu (5/10/2022).

Korps Bhayangkara mengungkap alasan penundaan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penundaan itu berdasarkan hasil komunikasi antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas