Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bareskrim Cicil Tahap 2 Ferdy Sambo Cs, Kemarin Barang Bukti, Hari Ini Seluruh Tersangka

Setelah kemarin menyerahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J, hari ini giliran para tersangkanya Ferdy Sambo Cs yang diserahkan ke JPU.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bareskrim Cicil Tahap 2 Ferdy Sambo Cs, Kemarin Barang Bukti, Hari Ini Seluruh Tersangka
Kolase Tribunnews/istimewa
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf dan Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti Ferdy Sambo Cs di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (4/10/2022). Barang bukti itu dikemas dalam beberapa boks plastik. 

"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap 2-nya hari Rabu tanggal 5 Oktober," kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Dedi menuturkan pihaknya masih membahas mengenai tempat pelimpahan tahap II terhadap Ferdy Cs tersebut.

Namun, dari pihak JPU meminta agar pelaksanaan itu digelar di Kejari Jakarta Selatan.

"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak balik, tapi ya terserah nanti," ungkapnya.

"Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," sambungnya.

Polri Limpahkan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti 5 Oktober, Kejagung: Kapan Saja Kami Siap Menerima

Kejaksaan Agung RI menyebut pihaknya menerima kapanpun proses pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Diketahui, pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs beserta barang bukti tersebut sempat disebut oleh Kejaksaan Agung akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Namun terkini Polri menyebut pelimpahan tersebut akan dilakukan oleh penyidik pada Rabu (5/8/2022) mendatang.

"Tanyakan kepada penyidik, karena yang melimpahkan penyidik, kalau kita kapan saja siap menerima," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Tribunnews.com, Senin (3/10/2022).

Beda Suara Kejagung-Polri soal Pelimpahan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti

Polri menyebut pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs dan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan pada Rabu (5/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pelimpahan itu dilakukan di Bareskrim Polri.

"(Pelimpahan) Rabu 5 Oktober di Bareskrim, informasi dari penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Dedi saat dihubungi, Minggu (2/10/2022) malam.

Pernyataan ini berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyebut jika pelimpahan Ferdy Sambo cs dilakukan pada Senin (3/10/2022).

Dedi memastikan informasi terakhir dari penyidik, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus itu akan dilakukan pada Rabu mendatang.

"Tetap tanggal 5 Oktober informasi dari penyidik," ucap Dedi.

Baca juga: Bharada E Siap Menghadapi Tatap Muka Dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Sebelumnya diberitakan, tim khusus (timsus) Polri bakal menyerahkan Ferdy Sambo Cs sebagai tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penyerahan tahap dua itu akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (3/10/2022) pekan depan.

"Bahwa tahap kedua hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Ketut menerangkan terkait penahanan terhadap para tersangka itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Apakah akan ada upaya penahanan juga? Bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama. Akan tetapi, untuk mempermudah proses persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan. Kita lihat nanti pada hari Senin," ucapnya.

Lebih lanjut, Ketut menerangkan penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan dipersidangan;

"Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," jelasnya. (tribunnetwork/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas