Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN
BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif dapat diaktifkan kembali. Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline.
Ketika seseorang mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dan membayar iurannya, baik ditanggung perusahaan tempatnya bekerja maupun mandiri, status kepesertaannya akan menjadi aktif.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan terus aktif selama perusahaan membayarkan iurannya tepat waktu.
Namun, ada beberapa situasi yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan seseorang menjadi tidak aktif.
Jika status BPJS Kesehatan seorang peserta tidak aktif, maka tidak dapat digunakan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif dapat diaktifkan kembali.
Baca juga: Cara Mendapatkan Fasilitas Kacamata dari BPJS Kesehatan
Penyebab BPJS Kesehatan Jadi Non-Aktif
Berikut dua penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif:
1. Terlambat membayar iuran
BPJS Kesehatan menjadi non-aktif dan tidak dapat digunakan jika iuran per bulannya telat dibayarkan.
Berdasarkan Buku Panduan Layanan JKN KIS, status peserta BPJS Kesehatan menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya ketika peserta terlambat membayar iurannya.
2. Peserta bekerja di perusahaan
Jika BPJS Kesehatan ditanggung pemberi kerja, status dapat menjadi non-aktif ketika peserta tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Baik karena mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun mengundurkan diri.