Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN

BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif dapat diaktifkan kembali. Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN
tribun batam/Luthfia Ayu Azanella dan tangkap layar ponsel
Ilustrasi kartu BPJS dan Aplikasi Mobile JKN - Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline.

Ketika seseorang mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dan membayar iurannya, baik ditanggung perusahaan tempatnya bekerja maupun mandiri, status kepesertaannya akan menjadi aktif.

Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan terus aktif selama perusahaan membayarkan iurannya tepat waktu.

Namun, ada beberapa situasi yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan seseorang menjadi tidak aktif.

Jika status BPJS Kesehatan seorang peserta tidak aktif, maka tidak dapat digunakan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.

BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif dapat diaktifkan kembali.

Baca juga: Cara Mendapatkan Fasilitas Kacamata dari BPJS Kesehatan

Penyebab BPJS Kesehatan Jadi Non-Aktif

Berita Rekomendasi

Berikut dua penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif:

1. Terlambat membayar iuran

BPJS Kesehatan menjadi non-aktif dan tidak dapat digunakan jika iuran per bulannya telat dibayarkan.

Berdasarkan Buku Panduan Layanan JKN KIS, status peserta BPJS Kesehatan menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya ketika peserta terlambat membayar iurannya.

2. Peserta bekerja di perusahaan

Jika BPJS Kesehatan ditanggung pemberi kerja, status dapat menjadi non-aktif ketika peserta tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Baik karena mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun mengundurkan diri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas