Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN
BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif dapat diaktifkan kembali. Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
- Akses layanan Chika melalui Whatsapp.
- Chika akan merespon dengan memberikan sejumlah jenis pelayanan.
- Pilih layanan “Ubah Segmen Peserta”.
- Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal peserta.
- Selanjutnya, Chika akan mengirimkan formulir pelaporan yang wajib diisi, dan nomor Whatsapp Pandawa kantor cabang kota atau kabupatn wilayah tempat tinggal peserta.
- Isi formulir tersebut dan kirimkan ke nomor Whatsapp Pandawa.
- Kemudian, ikuti langkah-langkah yang Pandawa berikan hingga selesai.
Baca juga: Cara Gunakan Aplikasi PCare BPJS Kesehatan, Pilihan Menu dan Fungsinya
Selain melalui online, peserta dapat mengaktifkan kartu BPJS Kesehatannya dan mengubah data dari perusahaan ke mandiri dapat dilakukan secara offline, yaitu dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili peserta.
Jangan lupa membawa dokumen penting yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, surat keterangan yang menyatakan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Cara Mengaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Jika Telah Bayar Iuran
Jika status BPJS Kesehatan menjadi non-aktif akibat telat membayar iuran, peserta dapat mengaktifkannya kembali dengan membayar iuran tertunggak.
Peserta dapat mengetahui besaran iuran melalui aplikasi Mobile JKN dan membayarnya melalui saluran yang tersedia, seperti ATM dan jaringan e-commerce serta minimarket yang bekerja sama.
Jika peserta merupakan karyawan, iuran tersebut dibayar oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Namun jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, akan terkena denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020 sebagai berikut;
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
- Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
(Tribunnews.com/Yurika)