Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf kepada Orang Tua Yoshua dan Seluruh Pihak yang Terdampak

Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak karena perbuatannya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf kepada Orang Tua Yoshua dan Seluruh Pihak yang Terdampak
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sudah tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). 

"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Bharada E Disebut Siap Hadapi Ferdy Sambo, Akui Punya Kejutan untuk Persidangan Kasus Brigadir J

Kendati begitu, saat ini PN Jakarta Selatan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan.

Nantinya jika memang berkas perkara sudah dilimpahkan Djuyamto memastikan akan menyampaikan hal tersebut ke khalayak.

"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu, dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konpers (konferensi pers, red) usai PN Jaksel menerima pelimpahan," tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyebut lokasi persidangan perkara Ferdy Sambo Cs akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut hingga kini pihaknya belum memikirkan adanya pemindahan lokasi sidang.

"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum memeprtimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," kata Fadil dalam konferensi pers, Rabu (5/10/2022).

Berita Rekomendasi

Fadil menyebut pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan paling lama Senin (10/10/2022) pekan depan.

Artinya, Fadil menegaskan tidak ada pemindahan lokasi persidangan dalam perkara tersebut.

"Karena kami yakin nenar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," jelasnya.

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).

Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.

Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan. Rencananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin (10/10/2022).

"Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," ujar Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas