Hakim PN Jakarta Selatan Berharap Gugatan Deolipa ke Bharada E hingga Kabareskrim Berakhir Damai
Hakim berharap sidang gugatan antara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin melawan Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim berakhir damai.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Ist
Sidang gugatan antara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin melawan Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim c.q Kapolri memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 23
-Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar
-Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta
-Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk patuh dan taat pada putusan ini
-Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung
-Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.