Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Jakarta Selatan Berharap Gugatan Deolipa ke Bharada E hingga Kabareskrim Berakhir Damai

Hakim berharap sidang gugatan antara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin melawan Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim berakhir damai.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim PN Jakarta Selatan Berharap Gugatan Deolipa ke Bharada E hingga Kabareskrim Berakhir Damai
Ist
Sidang gugatan antara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin melawan Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim c.q Kapolri memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 23 

-Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar

-Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta

-Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk patuh dan taat pada putusan ini

-Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung

-Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas