Hanya Dua Pintu Terbuka Saat Tragedi Kanjuruhan, Kunci Pintu Stadion Diduga Dipegang Panpel
Pintu Stadion Kanjuruhan Malang yang terkunci diduga menjadi pemicu banyaknya korban meninggal dunia usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil investigasi yang dilakukan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menemukan ada kesalahan yang dilakukan panitia pelaksana (Panpel) Arema FC saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.
Palpel Arema FC tidak membuka pintu keluar bagi para penonton jelang pertandingan berakhir.
"Kami juga menemukan, panpel tidak membuka pintu dari menit 80', kami menemukan itu. Disini ada kesalahan panpel," kata Juru bicara tim investigasi PSSI Ahmad Riyadh saat konferensi pers via online, Selasa (4/10/2022).
Temuan tersebut pun sejalan dengan hasil investigasi sementara Komnas HAM.
Dalam penyelidikan sementaranya Komnas HAM menemukan ternyata hanya ada dua pintu keluar stadion yang terbuka dari 14 pintu saat insiden kerusuhan usai laga Persebaya Surabaya vs Arema FC itu.
Baca juga: Dua Petinggi Polisi di Jatim Dicopot Akibat Tragedi Kanjuruhan, Ini Profil Kapolres Malang yang Baru
"Kami anatomi dari Stadion Kanjuruhan. Nanti seperti apa. Cuma dua pintu terbuka, hiruk pikuknya di pintu yang sama," kata Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam di Malang, Jawa Timur, Senin (2/10/2022).
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menemukan adanya pihak yang mengunci pintu-pintu tribun tersebut.
"Ada (yang mengunci)," ujar Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto pada Selasa (4/10/2022).
Namun penguncian pintu tribun tersebut bukan perintah dari pihak Kepolisian.
"Kami konfirmasi ke Kapolres (Malang) bahwa tidak ada perintah untuk menutup pintu," ujarnya.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, 33 Anak Meninggal, Delapan di Antaranya Perempuan, 7 Sanksi FIFA Intai Indonesia
Hingga kini, Kompolnas masih mencari pihak yang mengunci pintu tribun Stadion Kanjuruhan saat kerusuhan.
Akan tetapi, dirinya menduga pihak panitia pelaksana pertandingan yang bertanggung jawab terkait penguncian pintu itu.
"Secara logika yang pegang kunci adalah panpel (panitia pelaksana). Tidak mungkin polisi megang kunci," ujarnya.
Menurutnya, pintu tribun yang dikunci merupakan hal yang tak lazim dalam pengamanan usai pertandingan.
Semestinya 15 menit sebelum peluit panjang wasit berbunyi, seluruh akses ke luar stadion dibuka.
Baca juga: Mensos Risma: 30 Psikolog Diterjunkan Dampingi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Sayangnya, begitu peluit panjang wasit berbunyi, para penonton kesulitan untuk ke luar stadion.
Hal itu disebabkan hanya dua pintu yang terbuka.
Kemudian Kompolnas menemukan, tembakan peluru gas air mata memperparah kondisi pada saat itu.
"Menurut beberapa informasi, itu (gas air mata) yang menjadi pemicu kemudian orang berebutan untuk keluar pintu," kata Albertus.
Polri dalami 6 CCTV
Sementara itu, Polri mendalami 6 titik CCTV yang menjadi tempat paling banyak jatuhnya korban dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekaman CCTV itu diambil dari 6 titik lokasi pintu keluar Stadion Kanjuruhan.
"Untuk labfor hari ini masih mendalami 6 titik CCTV, khususnya di pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan pintu 13. Kenapa di 6 titik CCTV ini yang didalami oleh labfor karena dari hasil analisa sementara dinilai titik jatuhnya korban yang cukup banyak," kata Dedi dalam konferensi pers di Malang, Selasa (4/10/2022).
Dedi menuturkan bahwa pihaknya memerlukan ketelitian untuk memeriksa rekaman CCTV tersebut.
Baca juga: Total Korban Tragedi Kanjuruhan 592 Orang, Ini Sebaran Rumah Sakit yang Masih Rawat Korban
CCTV itu nantinya bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka di kasus tersebut.
"Oleh karena itu, perlu ketelitian dan kehati-hatian juga dari Labfor agar nanti bisa dijadikan sebagai alat bukti bagi penyidik sebelum penyidik nanti tentunya menetapkan tersangka terhadap seseorang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan tim inafis Polri juga bekerja sama dengan Labfor untuk melakukan identifikasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam maupun luar stadion Kanjuruhan.
"Tim ini sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, masih mengumpulkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi juga sudah dimintai dan keterangan ahli kemudian ada pemeriksaan alat bukti lainnya seperti petunjuk, surat dan baru nanti pada saatnya kita akan menetapkan tersangka dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka," katanya.
592 orang jadi korban
Kepolisian mencatat total 592 orang menjadi korban dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Untuk jumlah korban meninggal dunia masih tetap 125 orang sampai dengan hari ini ya. Kemudian, untuk jumlah korban luka ada 467 orang," kataIrjen Dedi Prasetyo.
Dedi menuturkan data itu sudah dikoordinasikan dengan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) dan Biddokkes Polda Jawa Timur, serta command center di Malang.
Selain 125 korban tewas, lanjut Dedi, terdapat korban luka ringan sebanyak 406 orang, 30 orang luka sedang, dan 29 orang luka berat.
Korban luka sedang dan berat ini masih dilakukan perawatan di sejumlah rumah sakit yang di antaranya:
1. Rumah Sakit (RS) Saiful Anwar 30 orang. 7 di ruang intensive care unit (ICU), 12 di ruang high care unit (HCU), dan 11 orang di ruang rawat inap biasa.
2. RSUD Kanjuruhan ada 11 orang. Tiga di ICU kemudian delapan di ruang rawat inap biasa.
3. RS Bhayangkara Hasta Brata ada lima orang, dirawat di ruang perawatan biasa. Lalu, di RS Islam Aisyiyah 2 orang, satu di ICU, dan satu lagi di ruang perawatan biasa.
4. RS UMM satu orang dirawat biasa.
5. RS Hasta Husada satu orang
6. RS Wajak Husada satu orang,
7. RS Prima Husada dua orang,
8. RS Wava Husada lima orang,
9. RS Tentara Dokter Soepraoen satu orang.
Komdis PSSI Sanksi Seumur Hidup Ketua Panpel Arema FC
Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing memutuskan memberi hukuman larangan aktivitas sepakbola seumur hidup kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.
Erwin menilai Ketua Panpel Arema FC itu tidak bisa mengantisipasi pertandingan dengan baik sehingga penonton membludak ke dalam lapangan yang berujung tewasnya ratusan orang.
"Saudara Abdul Haris sebagai Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di sepakbola seumur hidup," ungkap Erwin.
Tak hanya panpel, Komdis kata Erwin juga memberikan hukuman terhadap Ketua Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, juga larangan beraktivitas di sepakbola seumur hidup. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Ashri Fadilla/ Fahmi Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.