Jaksa KPK Kasasi Putusan 4 Tahun Bui Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin
Jaksa mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
"Hari ini Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Kasasi diajukan karena Pengadilan Tinggi Palembang atau majelis hakim tingkat banding mengurangi vonis Dodi menjadi 4 tahun penjara dari semula 6 tahun.
Baca juga: Masih Tahap Penyelidikan, KPK Enggan Ungkap Banyak Hal Seputar Kasus Formula E
Dalam memori kasasinya, tim jaksa pada pokoknya meminta majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara kepada Dodi.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar menghukum Dodi untuk membayar uang pengganti Rp2,9 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.
"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim jaksa," kata Ali.
Sebelumnya, Dodi Reza Alex Noerdin mendapat pengurangan masa penahanan penjara atas kasus suap terkait pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021.
Baca juga: Dari Vonis 12 Tahun, Hukuman Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dikurangi Jadi 9 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Dodi.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Dodi dengan pidana 6 tahun penjara.
Dodi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Putra sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ini aktif meminta fee sejak baru dilantik sebagai bupati pada 2017 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.