Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sudah Periksa Pihak Setjen DPR hingga Pejabat Garuda Indonesia di Kasus Suap Pesawat Airbus

Mereka terdiri dari pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR hingga pejabat di Garuda Indonesia (GIAA).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Sudah Periksa Pihak Setjen DPR hingga Pejabat Garuda Indonesia di Kasus Suap Pesawat Airbus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah memeriksa 16 orang sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2010-2015.

Mereka terdiri dari pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR hingga pejabat di Garuda Indonesia (GIAA).

"Terdiri dari pihak sekretariat jenderal DPR, mantan anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Selain Eks Anggota DPR Chandra Tirta, KPK Cegah Seorang Lagi Terkait Kasus Korupsi di Garuda

Namun, Ali enggan membeberkan identitas para terperiksa dimaksud.

Ali melanjutkan, KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi guna mengungkap perkara rasuah di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.

"Tim juga telah melakukan penggeledahan rumah kediaman dan kantor dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para pihak dimaksud," Ali menambahkan.

Ali mengatakan bukti yang ditemukan akan dianalisis, kemudian dilakukan penyitaan.

"Dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2010-2015.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," kata Ali Fikri, Selasa (4/10/2022).

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas