Poin-poin Hasil Rapat Perdana TGIPF Kanjuruhan, Liga 1 2 3 Disetop sampai Presiden Beri Izin
Berikut ini tujuh poin hasil rapat Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang menggelar rapat perdana pada Selasa (4/10/2022) malam.
Setidaknya ada tujuh poin hasil rapat untuk mengurai permasalahan dan tindak lanjut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 125 orang dan ratusan lainnya luka-luka.
Anggota TGIPF Kanjuruhan dari Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali menyebut rapat dihadiri seluruh anggota.
"Rapat perdana TGIPF Kanjuruhan dihadiri oleh semua anggota tim sebanyak 13 orang, dua orang via zoom karena sedang di Papua dan Malaysia," ungkap Akmal kepada Tribunnews, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Penjelasan PSSI Soal Pintu-Pintu di Stadion Kanjuruhan Tak Terbuka Seusai Laga Arema vs Persebaya
Berikut tujuh poin rapat perdana TGIPF Kanjuruhan :
- Tim bersepakat untuk segera bekerja dan mencari akar masalah, serta memberikan rekomendasi untuk menghentikan masalah-masalah yang selalu terjadi.
- Peristiwa kerusuhan pertandingan sepakbola sudah sering terjadi dan selalu dibentuk tim pencari fakta, tapi tidak pernah berubah kondisinya, sehingga akar masalahnya harus ditemukan oleh tim ini, untuk kemudian direkomendasikan apa yang harus dilakukan agar tidak terulang di masa yang akan datang.
- Tim akan merekomendasikan penjatuhan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pada pertandingan antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.
- Tim akan merekomendasikan sinkronisasi regulasi baik regulasi FIFA dan peraturan perundangan kita, dan tentu sosialisasi serta pemahaman kepada seluruh stakeholder sepakbola, aparat keamanan, supporter, offical, dsb. Semua pihak terlibat harus memahami peraturan ini.
- Untuk hal-hal yang sifatnya teknis, tim ini akan terus bekerja sesuai rencana yg sedang disusun, yang teknisnya akan diatur dalam bentuk koordinasi berkesinambungan oleh Nur Rochmad, selaku sekretaris tim.
- Tim menargetkan dalam tiga minggu sudah dapat menyampaikan hasil kerjanya kepada Presiden, dan diharapkan bisa bisa lebih cepat dari target itu.
- TGIPF juga menekankan dan disetujui oleh Menpora bahwa semua kompetisi PSSI (Liga 1, 2 dan 3) dihentikan sementara (moratorium) sampai Presiden menyatakan bisa dinormalisasi, setelah tim ini menyampaikan rekomendasinya tentang seperti apa pelaksanaan penyelenggaraan dan pengamananan pertandingan yang harus dilakukan.
Baca juga: Tragedi Arema vs Persebaya: Pengamat Sepak Bola Beri Perbedaan Pertandingan Sore dan Malam Hari
Anggota TGIPF
Diberitakan sebelumnya, pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) pada Senin (3/10/2022).
TGIPF dipimpin Menko Polhukam, Mahfud MD.
“Terdiri dari pejabat perwakilan kementerian yang terkait, kemudian organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa,” ujar Mahfud, Senin.
Mahfud menyampaikan hasil dari investigasi beserta rekomendasi dari TGIPF akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden,” tandas Mahfud.
Baca juga: Penjelasan Komdis PSSI soal Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Tak Dibuka saat Insiden Ricuh
Berikut nama ketua, wakil ketua, dan para anggota TGIPF Kanjuruhan:
1. Menko Polhukam Mahfud MD, sebagai Ketua
2. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, sebagai Wakil Ketua
3. Nur Rochmad (Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)/Mantan Deputi III Kemenko Polhukam), sebagai Sekretaris
4. Rhenald Kasali (Akademisi dari Universitas Indonesia), sebagai Anggota
5. Sumaryanto (Rektor Universitas Negeri Yogyakarta), sebagai Anggota
6. Akmal Marhali (Pengamat Olahraga/Koordinator Save Our Soccer), sebagai Anggota
7. Anton Sanjoyo (Jurnalis Olahraga pada Harian Kompas), sebagai Anggota
8. Nugroho Setiawan (Mantan Pengurus PSSI dengan lisensi dari FIFA), sebagai Anggota
9. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana), sebagai Anggota
10. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketua Umum 1 KONI), sebagai Anggota
11. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Barat), sebagai Anggota
12. Laode M. Syarif (Kemitraan/Mantan pimpinan KPK), sebagai Anggota
13. Kurniawan Dwi Yulianto (Mantan pemain Tim Nasional Sepak Bola/Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI)), sebagai Anggota
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)