Ayah Brigadir J Tanggapi Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Sebut Masih Ingin Tunggu Proses Hukum
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, menyebut masih akan menunggu proses hukum setelah Ferdy Sambo sampaikan permintaan maaf pada Rabu (5/10/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, merespons permintaan maaf mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus kematian putranya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir J setelah menjalani proses pelimpahan ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).
Menanggapi hal tersebut, Samuel Hutabarat mengatakan, selaku umat beragama memang ada ajaran untuk saling maaf memaafkan.
"Memang soal permintaan maaf Ferdy Sambo, di agama apapun saya rasa itu selalu diajarkan untuk saling memaafkan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari TribunJambi.com, Rabu (5/10/2022).
Meski begitu, Samuel Hutabarat masih ingin menunggu proses hukum.
"Tapi kita inikan tinggal di negara hukum, tentu saya tidak mau mendahului prosedur hukum yang berjalan ataupun keputusan keputusan hakim," imbuh Samuel Hutabarat.
Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Baca Wajah Ferdy Sambo saat Sampaikan Maaf: Terlihat Tidak Ada Rasa Takut
Lebih lanjut, Samuel Hutabarat menyatakan, dirinya tak ingin tergesa-gesa mengucapkan kata penerimaan maaf tersebut.
Sebab, masih ingin menunggu keputusan persidangan soal hukuman dari Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
"Jadi, untuk soal memaafkan setelah nanti ada nanti keputusan dari Majelis Hakim disitulah kita baru bisa berbicara soal maaf memaafkan," jelasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maafnya ke keluarga Brigadir J setelah pelimpahan ke kejaksaan pada Rabu (5/10/2022).
Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga mengungkapkan penyesalannya.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Josua," ucap Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigaidr J di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Meski menyesal, Ferdy Sambo tetap mengatakan, istrinya (Putri Candrawathi) tak bersalah pada kasus ini.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ucapnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah ditetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Adapun terkait perkara obstruction of justice terhadap penanganan kasus kematian Brigadir J, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara tersebut.
Kini, para tersangka dan bukti kasus Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (5/10/202) kemarin.
Total tersangka yang diserahkan terkait kasus tersebut adalah 11 orang.
Respons Kamaruddin Simanjuntak soal Permintaan Maaf Ferdy Sambo
Dikutip dari Kompas.tv, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi soal permintaan maaf Ferdy Sambo.
Menurutnya, Ferdy Sambo harusnya meminta maaf secara tulus bukan berpura-pura.
Permintaan maaf secara tulus yang dimaksud Kamaruddin, yakni tidak membubuhi kata tetapi setelah kalimat maafnya.
“Kalau dia tulus, saya minta keluarga (Brigadir J) memaafkan, tapi kalau cuma pura-pura (tidak mau), jadi dia harus tulus, jangan lagi pakai tetapi,” kata Kamaruddin dalam keterangannya kepada KOMPAS.TV, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Bharada E Bakal Blak-blakan Hingga Siap Tatap Muka Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan
Apalagi, lanjut Kamaruddin, permintaan maaf itu disampaikan dan dilanjutkan dengan membela istrinya, Putri Candrawathi.
Kamaruddin mengatakan, istri Ferdy Sambo sudah pasti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Duren Tiga.
“Jadi, jangan bilang istrinya tidak bersalah gitu, istrinya itu sudah pasti bersalah karena istrinya itu mengajak almarhum untuk dibunuh dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga gitu loh,” ucap Kamaruddin.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJambi.com/Danang Noprianto, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.