Cek Pengumuman Pendataan Non ASN di pengumuman-nonasn.bkn.go.id
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis hasil pendataan non-ASN yang telah terekapitulasi pada 3 Oktober 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek pengumuman pendataan non ASN di laman pengumuman-nonasn.bkn.go.id.
Diketahui, porses pendataan tenaga non-ASN telah dimulai sejak September 2022.
Saat ini, proses pendataan tenaga non-ASN telah memasuki tahap prafinalisasi.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis hasil pendataan non-ASN yang telah terekapitulasi pada 3 Oktober 2022, dikutip dari laman resmi BKN.
Adapun total hasil pendataan non-ASN yang telah terekapitulasi berjumlah 2.215.542 yang terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.
Sementara jumlah instansi Pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN berjumlah 590 instansi.
Baca juga: Pendataan Tenaga Honorer di pendataan-nonasn.bkn.go.id Bukan Untuk Pengangkatan Non-ASN Jadi ASN
Di antaranya, 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.
Pada tahap prafinalisasi, bagi masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali.
Tujuannya untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Setelah proses verifikasi dan validasi dilakukan, instansi wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 08 oktober 2022.
Hal tersebut dilakukan agar mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
Setelah mengumumkan melalui kanal informasi resmi, instansi wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10 hari atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.
Nantinya, data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN akan diumumkan di laman pengumuman-nonasn.bkn.go.id.
Kemudian pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).