DAFTAR 20 Polisi Terduga Pelanggar di Tragedi Maut Kanjuruhan, 11 Personel Tembakkan Gas Air Mata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan hasil penyelidikan terkini soal kasus Kanjuruhan, termasuk adanya 20 polisi terduga pelanggar.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Diketahui ratusan suporter sepak bola tewas dalam tragedi tersebut, termasuk dua anggota Polri.
Disinyalir akibat tewas lantaran buntut tembakkan gas air mata yang ditembakkan polisi.
Pemicu kerusuhan tersebut diduga karena ribuan orang dari tribun penonton masuk ke lapangan usai Arema FC dikalahkan Persebaya dikalahkan dengan skor 2-3.
Baca juga: 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Kapolri
Para pemain Arema dan Persebaya tak sempat berbagi salam untuk penghormatan setelah pertandingan.
Sebab, suporter beranjak ke lapangan secara sporadis. Pihak keamanan langsung mengamankan pemain, dikutip dari Kompas.com.
Suporter yang turun ke lapangan berlari menuju ruang ganti untuk mengejar pemain.
Beberapa dari mereka juga melempari dengan benda-benda tumpul. Perlengkapan pertandingan dan fasilitas di dalam lapangan meliputi bangku pemain, papan iklan, jaring gawang ikut menjadi pelampiasan kekecewaan.
Mobil polisi turut menjadi sasaran amukan massa.
Hingga akhirnya polisi menembakkan gas air mata.
Gas air mata tersebut menyelimuti tribun penonton.
Dikutip dari TribunJatim.com, akibat lontaran gas air mata tersebut suporter mengalami sesak napas dan tak sedikit dari mereka jatuh pingsan saat berebut keluar area stadion.
Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dede Nasrullah mengatakan dalam gas air mata terkandung 3 kumpulan bahan kimia salah satunya yang sering digunakan adalah chloroacetophenone yang disingkat dengan CN dan chlorobenzylidenemalononitrile atau yang disingkat CS.
Sehingga berbahaya apabila terpapar langsung terlebih di waktu yang lama.
Terkait penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola, Dede menilai pengamanan dengan menggunakan gas air mata tersebut merupakan pelanggaran kode etik keamanan FIFA.