Daftar Biaya Bikin Paspor Baru, Dapat Berlaku hingga 10 Tahun setelah Diterbitkan
Berikut rincian biaya pembautan Paspor baru. Paspor kini dapat berlaku hingga 10 tahun sejak diterbitkan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian biaya pembuatan Paspor baru.
Pembuatan Paspor dapat dilakukan secara online ataupun offline.
Paspor tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penerbitan Paspor tersebut dibagi menjadi 2 jenis yakni Paspor fisik dan Paspor biasa elektronik (e-Paspor).
Dikutip dari laman ntt.kemenkumham.go.id, masa berlaku Paspor kini diperpanjang menjadi 10 tahun dari waktu penerbitan.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, mengatakan bahwa Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Baca juga: Kemenkumham Siapkan Petunjuk Teknis Terkait Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku Paspor tidak boleh melebihi batas usia anak ketika mereka sudah bisa menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Permohonan Paspor diajukan di Kantor Imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan," ungkap Marciana pada Jumat (30/9/2022).
Dalam pembuatan Paspor dibutuhkan biaya yang bervariasi, disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, aturan biaya pembuatan Paspor tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019.
Aturan tersebut memuat tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Berikut daftar rincian biaya pembuatan Paspor baru:
1. Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000