Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Biaya Bikin Paspor Baru, Dapat Berlaku hingga 10 Tahun setelah Diterbitkan

Berikut rincian biaya pembautan Paspor baru. Paspor kini dapat berlaku hingga 10 tahun sejak diterbitkan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar Biaya Bikin Paspor Baru, Dapat Berlaku hingga 10 Tahun setelah Diterbitkan
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI. - Daftar biaya pembuatan Paspor baru. Masa berlaku Paspor kini diperpanjang menjadi 10 tahun setelah waktu penerbitan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian biaya pembuatan Paspor baru.

Pembuatan Paspor dapat dilakukan secara online ataupun offline.

Paspor tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Penerbitan Paspor tersebut dibagi menjadi 2 jenis yakni Paspor fisik dan Paspor biasa elektronik (e-Paspor).

Dikutip dari laman ntt.kemenkumham.go.id, masa berlaku Paspor kini diperpanjang menjadi 10 tahun dari waktu penerbitan.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, mengatakan bahwa Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Baca juga: Kemenkumham Siapkan Petunjuk Teknis Terkait Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku Paspor tidak boleh melebihi batas usia anak ketika mereka sudah bisa menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Berita Rekomendasi

"Permohonan Paspor diajukan di Kantor Imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan," ungkap Marciana pada Jumat (30/9/2022).

Dalam pembuatan Paspor dibutuhkan biaya yang bervariasi, disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, aturan biaya pembuatan Paspor tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019.

Aturan tersebut memuat tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Berikut daftar rincian biaya pembuatan Paspor baru:

1. Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas