Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Biaya Bikin Paspor Baru, Dapat Berlaku hingga 10 Tahun setelah Diterbitkan

Berikut rincian biaya pembautan Paspor baru. Paspor kini dapat berlaku hingga 10 tahun sejak diterbitkan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar Biaya Bikin Paspor Baru, Dapat Berlaku hingga 10 Tahun setelah Diterbitkan
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI. - Daftar biaya pembuatan Paspor baru. Masa berlaku Paspor kini diperpanjang menjadi 10 tahun setelah waktu penerbitan. 

2. Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis  

Biaya Pembuatan Paspor Hilang, Rusak, dan Lainnya

1. Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000

2. Surat perjalanan laksana Paspor untuk orang asing: Rp 150.000

3. Biaya beban paspor hilang: Rp 100.000

4. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000

BERITA TERKAIT

Syarat Pembuatan Paspor

Adapun persyaratan pembuatan paspor, meliputi:

- KTP dan KK

- Akta kelahiran

- Akta perkawinan atau buku nikah

- Ijazah atau surat baptis

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas