Daftar Biaya Bikin Paspor Baru, Dapat Berlaku hingga 10 Tahun setelah Diterbitkan
Berikut rincian biaya pembautan Paspor baru. Paspor kini dapat berlaku hingga 10 tahun sejak diterbitkan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI. - Daftar biaya pembuatan Paspor baru. Masa berlaku Paspor kini diperpanjang menjadi 10 tahun setelah waktu penerbitan.
2. Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis
Biaya Pembuatan Paspor Hilang, Rusak, dan Lainnya
1. Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000
2. Surat perjalanan laksana Paspor untuk orang asing: Rp 150.000
3. Biaya beban paspor hilang: Rp 100.000
4. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
BERITA TERKAIT
Syarat Pembuatan Paspor
Adapun persyaratan pembuatan paspor, meliputi:
- KTP dan KK
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Ijazah atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia