Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Lukas Enembe Siapkan 40 Pengacara untuk Membelanya, Istri & Sang Putra Tolak Diperiksa KPK

Lukas Enembe ternyata telah membentuk tim hukum dan pengacara. Tak tanggung-tanggung tim pengacara itu total berjumlah 40 orang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gubernur Lukas Enembe Siapkan 40 Pengacara untuk Membelanya, Istri & Sang Putra Tolak Diperiksa KPK
(Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)
Gubernur Lukas Enembe ternyata telah membentuk tim hukum dan pengacara. Tak tanggung-tanggung tim pengacara itu total berjumlah 40 orang. Sementara itu istri dan putra Lukas Enembe menolak untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK. 

"Kita bertanya juga, apakah ibu tahu mengenai kejadian ini? Dia mengatakan tidak tahu, termasuk putranya juga tidak mengerti apa-apa karena pada 1 Mei 2020 itu anaknya ini sedang di Australia," ungkapnya.

Dalam waktu dekat, ia menambahkan, tim kuasa hukum Lukas Enembe bakal mengirim surat kepada penyidik KPK terkait penolakan istri dan anak Gubernur Papua itu sebagai saksi.

"Nanti secara resmi kami akan menyampaikan surat ke KPK karena ini jaraknya jauh, kan, membuat surat fisiknya, menyerahkan, nanti sekembalinya kami ke Jakarta baru kami menyerahkan surat pemberitahuan," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan sang putra Astract Bona Timoramo .

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap infrastruktur di Papua yang menjerat Lukas.

Baca juga: KPK Panggil Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Selain Astract dan Yulce, KPK pun memanggil saksi lainnya yakni Willicius (swasta), Yonater Karomba (swasta) dan Feans Manibui (swasta dari PT Cenderawasih Mas).

Berita Rekomendasi

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari para saksi tersebut.

KPK menjerat Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Namun diduga, Lukas menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Lukas Enembe memang tengah jadi sorotan. Selain soal gratifikasi Rp 1 miliar, transaksi keuangannya juga memantik pembicaraan publik.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dari rekening Lukas Enembe.

Dari pembelian perhiasan mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp 560 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas