Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Lukas Enembe Siapkan 40 Pengacara untuk Membelanya, Istri & Sang Putra Tolak Diperiksa KPK

Lukas Enembe ternyata telah membentuk tim hukum dan pengacara. Tak tanggung-tanggung tim pengacara itu total berjumlah 40 orang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gubernur Lukas Enembe Siapkan 40 Pengacara untuk Membelanya, Istri & Sang Putra Tolak Diperiksa KPK
(Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)
Gubernur Lukas Enembe ternyata telah membentuk tim hukum dan pengacara. Tak tanggung-tanggung tim pengacara itu total berjumlah 40 orang. Sementara itu istri dan putra Lukas Enembe menolak untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK. 

Ia mengungkapkan, Petrus Bala Pattyona juga telah bertemu Lukas Enembe untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan Gubernur Papua dua periode itu.

"Tadi sudah bertemu dengan pak Gubernur, dia menyaksikan sendiri kondisi dan keadaan hari ini," imbuh Roy Rening.

Masih Sulit Bicara

Sementara itu, Petrus Bala Pattyona mengakui kondisi kesehatan Lukas Enembe yang saat ini kurang baik dan masih sulit berbicara.

Kendati demikian, Petrus Bala Pattyona menuturkan, Lukas Enembe bersedia menjalani pemeriksaan KPK ketika sudah sehat nanti.

"Beliau bersikap, kalau sudah sehat, maka akan menjalani pemeriksaan dan pemeriksaannya hanya di Jayapura," ujarnya.

Istri & Putra Lukas Enembe Tolak Diperiksa KPK

Berita Rekomendasi

Sementara itu istri Gubernur Lukas Enembe, Yulce Wenda, beserta sang putra, Astract Bona Timoramo, menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Perkembangan Kasus Lukas Enembe: KPK Koordinasi dengan Forkopimda

"Kami juga berdiskusi dengan ibu Gubernur, beliau menjelaskan, mendapat panggilan dari KPK untuk menjalankan pemeriksaan hari ini sebagai saksi dan juga putranya, Bona," kata Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di sebuah hotel berbintang di Kota Jayapura, Papua, Rabu (5/10/2022) malam.

Menurut Petrus, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo, memilih untuk menggunakan hak hukumnya dengan tidak menghadiri pemeriksaan KPK yang telah dijadwalkan.

Petrus Bala Pattyona mengatakan, hak keduanya untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi telah diatur di dalam Undang-Undang KUHAP Pasal 168 dan Pasal 35 Undang-Undang Tipikor.

"Setelah beliau berkonsultasi demikian, maka ibu dan putranya, Bona, menyatakan akan menggunakan hak itu," sambung Petrus Bala Pattyona.

Petrus Bala Pattyona mengaku telah menanyakan secara langsung kepada Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo terkait keterlibatan keduanya.

Namun, keduanya mengaku, sama sekali tidak mengetahui perihal uang sebesar Rp 1 miliar yang menjadi dugaan KPK dalam menjerat Lukas Enembe.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas