KPK Dalami Prosedur dan Pengeluaran Biaya Pengadaan LNG dari Eks SPV Gas Pertamina
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa SVP Gas PT Pertamina (Persero) periode 2011-2012 Nanang Untung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa SVP Gas PT Pertamina (Persero) periode 2011-2012 Nanang Untung, Rabu (5/10/2022).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya pembahasan untuk dilakukannya pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Ali mengatakan, Nanang juga dikonfirmasi tim penyidik soal prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG.
Baca juga: Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK
"Disamping itu didalami lebih lanjut mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG dimaksud," imbuhnya.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina.
Dengan begitu, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka.
Lembaga antirasuah itu akan mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Baca juga: KPK Sudah Periksa Pihak Setjen DPR hingga Pejabat Garuda Indonesia di Kasus Suap Pesawat Airbus
Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri.
Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Baca juga: Jaksa Minta KPK Dilibatkan Awasi Proses Penuntutan di Persidangan Kasus Ferdy Sambo Cs
Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.