Laman eform.bri.co.id Belum Tampilkan Info BLT UMKM, Simak Syarat Daftar jadi Penerima BLT
Laman eform.bri.co.id belum tampilkan info BLT UMKM. Simak syarat daftar jadi penerima BLT UMKM. Berikut ini informasi selengkapnya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi terkait penerima bantuan UMKM dari pemerintah.
Pemerintah telah mengatur penyaluran bantuan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, tertanggal 5 September 2022.
Dalam aturan itu disebutkan bantuan sosial akan disalurkan pada periode Oktober hingga Desember 2022.
Namun, di laman eform.bri.co.id belum ada informasi lebih lanjut terkait pencairan BLT UMKM 2022.
Sehingga, nasabah belum dapat mencairkan BLT UMKM di kantor BRI terdekat.
Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.
Baca juga: BLT UMKM Rencananya akan Disalurkan Mulai Oktober, Ini Cara Daftarnya
Syarat Penerima BLT UMKM 2022
Dikutip dari laman PPID Kabupaten Jember, berikut ini syarat penerima BLT UMKM.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
- Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon P P penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu Kkesatuan
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri Aatau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat Mmelampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UM untuk mendapat surat rekomendasi.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Akses di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Penerima Bantuan Sosial 2022
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, pemerintah mengadakan program bantuan sosial periode Oktober hingga Desember 2022.
Berikut ini penerima bantuan sosial dari pemerintah:
a. Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan;
b. Penciptaan lapangan kerja; dan/atau
c. Pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Akses eform.bri.co.id/bpum
Berkaca tahun lalu, berikut ini cara cek penerima BLT UMKM di E-Form BRI:
1. Akses laman eform.bri.co.id/bpum
2. Ketikkan Nomor Induk Keluarga (NIK)
3. Klik "Proses Inquiry"
4. Tunggu hingga muncul notifikasi apakah Anda termasuk penerima BPUM 2022.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait BLT UMKM